Tanggung Jawab Hakim Pengawas Terhadap Harta Pailit

Authors

  • Cahya Iradi Arimba Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v14i2.708

Keywords:

Hakim Pengawas, Pailit, Tanggung Jawab

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang serta tanggung jawab hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator, selain itu juga untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pengawasan dari tanggung jawab hakim pengawas sebagai pengawas proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa Pasal 65 UU KPKPU merupakan ketentuan hukum yang mendasari hakim pengawas dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi proses pemberesan dan pengurusan harta pailit. Hakim pengawas memimpin rapat verifikasi; menyetujui atau menolak daftar tagihan; meneruskan tagihan-tagihan; mendengar saksi-saksi dan para ahli; memberikan izin atau menolak permohonan debitur untuk bepergian, hal-hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang serta tanggung jawab hakim pengawas. Dalam hal pengawasan, hakim pengawas melakukan tugas pengawasan dalam bentuk-bentuk tertentu. Bentuk pengawasan ini secara eksplisit telah diatur dalam UU KPKPU, bentuk-bentuk pengawasan tersebut adalah. 1) Melalui penetapan dari hakim pengawas. 2) Melalui persetujuan dari hakim pengawas. 3) Melalui pemberian izin dari hakim pengawas. 4) Melalui pemberian usul dari hakim pengawas. 5) Melalui pemberian perintah dari hakim pengawas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprita, Serlika, dan Sarah Qosim. “Optimalisasi Wewenang dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 192–206. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.3963.

Dewi, Putu Eka Trisna. “Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Perkara Kepailitan.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 5, no. 1 (2023): 332–338. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/6409.

Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan. Malang: UMMPress, 2020.

Haryanto, Hendra, dan John Calvin. “Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Berdasarkan Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015.” Binamulia Hukum 10, no. 1 (2023): 1–14. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.373.

Hendrial, Zul, Hasnati, dan Andrew Shandy Utama. “Peran Hakim Pengawas Pada Kasus Kepailitan Batavia Air Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.” Journal Equitable 7, no. 1 (2022): 113–125. https://doi.org/10.37859/jeq.v7i1.3688.

Hudyarto. “Pertanggungjawaban Putusan Pailit Perseroan Terbatas.” Binamulia Hukum 10, no. 1 (2023): 91–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.380.

Inayati, Raisa. “Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan Dalam Pemberesan Harta Pailit.” E-Jurnal: Spirit Pro Patria 5, no. 1 (2019): 56–70. https://doi.org/10.29138/spirit.v5i1.908.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443).

Mamangkey, Rudy. “Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Pemberesan Harta Pailit.” Lex et Societatis 3, no. 2 (2015): 119–130. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/7320.

Natalia, Titie Syahnas, dan Tian Terina. “Wewenang Kreditur Separatis Dalam Eksekusi Hak Tanggungan Berkenaan Dengan Kepailitan.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 24–36. https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.65.

Sahupala, Murdiono. “Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Debitur Pailit.” Lex Privatum 4, no. 1 (2016): 57–65. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/11165.

Sentosa, Sembiring. Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait Dengan Kepailitan. Bandung: Nuansa Aulia, 2006.

Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2014.

Sirait, Paulus, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, dan Syafran Sofyan. “Pencabutan Putusan Pailit Dalam Hal Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1279–1294. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7911.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Suhadi, Endi. “Akibat Kepailitan Terhadap Perusahaan Asuransi.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan 10, no. 1 (2023): 1–16. https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.259.

Sukandar, Clara Aprilia. “Apakah Perbedaan Pailit dengan Bangkrut?” Warta Ekonomi, 2018. https://wartaekonomi.co.id/read199668/apakah-perbedaan-pailit-dengan-bangkrut.

Takalao, Taufiq H. “Kewenangan Hakim Pengawas Dalam Penyelesaian Harta Pailit Dalam Peradilan.” Lex Privatum 5, no. 1 (2017): 174–182. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/15924.

Togas, Claudia Patricia Ningsih. “Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Penyelesaian Harta Pailit.” Lex Privatum 3, no. 2 (2015): 114–120. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7839.

Utama, Cholida, dan Holijah Holijah. “Tanggungjawab Hakim Pengawas Dalam Pengurusan Harta Debitur Pasca Pailit.” Muamalah 3, no. 1 (2017): 41–57. https://doi.org/10.19109/muamalah.v3i1.1517.

Downloads

Published

28-05-2024

How to Cite

Arimba, C. I. “Tanggung Jawab Hakim Pengawas Terhadap Harta Pailit”. Begawan Abioso, vol. 14, no. 2, May 2024, pp. 71-86, doi:10.37893/abioso.v14i2.708.