Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Authors

  • Widya Wahyu Savitri Fakultas Hukum Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v14i2.783

Keywords:

Akta Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil dan kepastian hukum akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum sistematis, teologis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil, maka perjanjian tersebut adalah “Batal Demi Hukum”. Upaya memberikan kepastian hukum notaris harus memastikan dalam menjalankan jabatannya menggunakan prinsip kehati-hatian. Keterangan para pihak yang menghadap untuk dibuatkan akta perjanjian jual beli haruslah digali kebenaran formil dan materilnya. Jika notaris sudah menjalankan prinsip kehati-hatian terhadap akta perjanjian jual beli yang dibuatnya maka akta tersebut telah memiliki otentisitas akta, namun sebaliknya bila akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil maka pembuatan akta autentik tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (neitigheid van rechtswege). Karenanya perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan tidak memenuhi syarat materiil sehingga kepastian hukumnya adalah batal demi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Arfianto, Yesi. “Penerapan Asas Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Dalam Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Di Indonesia.” Wijayakusuma Law Review 3, no. 01 (2021): 55–66. https://doi.org/10.51921/wlr.v3i01.152.

Aribowo, Agustiro Nugroho. “Kepastian Hukum Pengikat Akta Perjanjian Jual Beli Di Hadapan Notaris Tanpa Dihadiri Para Saksi.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 11, no. 1 (2020): 85–102. https://core.ac.uk/download/pdf/337609792.pdf.

Dian Apriandini, and Amad Sudiro. “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat Dari Developer Yang Dipailitkan.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 57–64. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.435.

Dirdjosisworo;, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Eric Reinaldo, and Rusdianto Sesung. “Legal Aspects In The Making of The Buying Boarding Deed And The Power of Sale.” Yurisdiksi: Jurnal Wacana Hukum Dan Sains 18, no. 1 (2022): 135–148. https://doi.org/10.55173/yurisdiksi.v18i1.131.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (LN No. 22 Tahun 2021, TLN No. 6624).

———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno, and A Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Adtya Bakti, 2013.

Moechthar, Oemar. Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum Dan Badan Usaha Di Indonesia. Airlangga University Press. Surabaya: Airlangga University Press, 2023.

Palar, Vicky Caesar Elang, and Mohamad Fajri Mekka. “Wanprestasi Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun Yang Dibuat Oleh Notaris.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 35–48. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2091.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Subekti, R., and R. Tjitrosudibio, eds. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan. Cetakan 43. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.

Downloads

Published

01-06-2024

How to Cite

Savitri, W. W. “Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil”. Begawan Abioso, vol. 14, no. 2, June 2024, pp. 97-108, doi:10.37893/abioso.v14i2.783.