Kedudukan dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Ketatanegaraan Indonesia Pasca Undang-Undang Baru

Authors

  • Uyan Wiryadi Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Fadhila Gifari Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Hery Chariansyah Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v14i2.797

Keywords:

Dewan Pengawas KPK, Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), Sistem Kepegawaian KPK

Abstract

Pentingnya independensi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk mempercepat kinerja lembaga KPK itu sendiri. Namun, pasca disahkannya Undang-Undang KPK, kedudukan KPK yang mulanya merupakan lembaga non pemerintah kini termasuk dalam rumpun cabang kekuasaan pemerintah dan beberapa revisi terkait kewenangannya yang saat ini diatur dalam UU KPK terbaru membuat banyak kalangan ahli mengkritik hal tersebut. Penelitian normatif, peneliti tidak melakukan pengumpulan data primer melalui observasi atau eksperimen, melainkan lebih fokus pada analisis terhadap dokumen-dokumen yang sudah ada. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat menggali pemahaman yang mendalam mengenai isu hukum yang sedang diteliti. Ada tujuh poin utama yang menjadi penilaian mengapa dalam UU KPK terbaru justru membuat KPK menjadi lemah diantaranya: Pertama, terkait kedudukan KPK yang berada dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK; Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan; Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK; Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan; Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apriyanto, Andi, Siswantari Pratiwi, dan Parbuntian Sinaga. “Equitable Law Enforcement Against Law Enforcement Officers in Criminal Acts of Corruption.” JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review 4, no. 3 (2023): 237–253. https://doi.org/10.56371/jirpl.v4i3.179.

Hariri, Achmad, dan Dedy Stansyah. “The Existence of the Government Internal Supervisory Inspectorate (APIP) as an Internal Supervisor of Local Government.” Law and Justice 8, no. 2 (2023): 165–175. https://doi.org/10.23917/laj.v8i2.2284.

Hidayat, Dennis Robby, Philips A Kana, dan Riastri Haryani. “Analisis Yuridis Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Independen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.” Krisna Law 2, no. 1 (2020): 37–52.

Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017.

———. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LN No. 197 Tahun 2019, TLN No. 6409).

Mahkamah Konstitusi. “Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Terhadap UUD 1945.” Jakarta, 2020.

Manullang, Sardjana Orba, Yessy Kusumadewi, Verawati Verawati, Henry Kristian Siburian, Hendro Siburian, dan Baren Sipayung. “Problematika Hukum atas Pembentukan Perubahan Kedua atas UU KPK.” Journal on Education 5, no. 2 (2023): 4885–4897. https://www.jonedu.org/index.php/joe/article/view/1223.

Mochtar, Zainal Arifin, dan Eddy O.S. Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

Rachman, Andi Nur. “Urgensi Izin Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2021. https://doi.org/10.23917/laj.v8i2.2284.

Rachman, Fauzan Akbar. “Perlindungan HAM dan Implementasinya Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK).” Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2023.

Riastri Haryani, dan Oki Sumiyanto. “Juridical Analysis of the Right of Inquiry of The House of Representatives in Performing the Supervisory Function According to Indonesian Constitutional Law.” Awang Long Law Review 6, no. 1 (2023): 282–286. https://doi.org/10.56301/awl.v6i1.797.

Downloads

Published

26-06-2024

How to Cite

Wiryadi, U., F. Gifari, and H. Chariansyah. “Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Ketatanegaraan Indonesia Pasca Undang-Undang Baru”. Begawan Abioso, vol. 14, no. 2, June 2024, pp. 109-16, doi:10.37893/abioso.v14i2.797.