Pelaksanaan Deradikalisasi Sistem Pembinaan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan

Authors

  • Sudarto Sudarto Universitas Suryadarma, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v14i2.798

Keywords:

Teroris, Deradikalisasi, Rehabilitasi Narapidana Teroris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pelaksanaan deradikalisasi pada sistem pembinaan narapidana teroris di Lapas Gunung Sindur dan kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan deradikalisasi sistem pembinaan narapidana. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan kajian pustaka/bahan pustaka dengan data sekunder sebagai bahan dasar untuk meneliti literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasilnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan, pembinaan narapidana teroris dilakukan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian mencakup pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran terhadap hukum, dan integrasi dengan masyarakat. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi, antara lain: Perbedaan prosedur rehabilitasi antara narapidana teroris dan narapidana narkotika, isi Lapas Gunung Sindur yang juga berisi narapidana narkotika menyebabkan sedikit kendala dalam pembinaan warga binaan teroris, dan diperlukan keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan psikolog dalam mengubah pola pikir narapidana teroris yang memiliki pemahaman sempit terhadap nilai-nilai agama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambarita, Folman P. “Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (29 Februari 2018): 141–156. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.29.

Anonim. “Kejahatan Terorisme Sebagai Internasional Crime Dalam Kontruksi Hukum Internasional.” Kumparan.com, 2018. https://kumparan.com/ferdio-irfan/kejahatan-terorisme-sebagai-internasional-crime-dalam-kontruksi-hukum-internasional.

Asrori, Saifudin. “Disengagement dari Jebakan Terorisme; Analisis Proses Deradikalisasi Mantan Napi Teroris.” Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 18, no. 2 (2019): 314–338. https://doi.org/10.15408/kordinat.v18i2.11493.

Hikam, Muhammad A S. Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2015.

Isnawan, Fuadi. “Program Deradikalisasi Radikalisme dan Terorisme Melalui Nilai-Nilai Luhur Pancasila.” Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya 3, no. 1 (2018): 1–28. https://doi.org/10.25217/jf.v3i1.275.

Loqman, Loebby. Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1990.

Lubis, Nofia Erizka, Uyan Wiryadi, dan Diah Turis Kaemirawati. “Tinjauan Yuridis Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dalam Memberikan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Klien Dewasa yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat.” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5, no. 2 (2023): 171–187. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.472.

Marlina. Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Mufid, Ahmad Syafii, S W Sarwono, M Syafii, A Baedowi, T Karnavian, M Zarkasih, dan A Padmo. “Research on Motivation and Root Causes of Terrorism.” Jakarta: Indonesian Institute for Society Empowerment, 2011.

Rachmawati, Niken, Ali Muhammad, dan Cahyoko Edi Tando. “Pelaksanaan Pembaharuan Sistem Pemasyarakatan Dalam Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan.” Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 4, no. 6 (2022): 2849–2856. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/8654.

Samud, Samud. “Deradikalisasi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Terorisme di Indonesia.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 6, no. 1 (2021): 88–107. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i1.8275.

Sandler, Todd. “Collective Versus Unilateral Responses to Terrorism.” Dalam Transnational Terrorism, 407–426. Inggris: Routledge, 2019. https://doi.org/10.4324/9781315235691-20.

Sisworo, Soedjono Dirjo. Sejarah dan Asas-Asas Penologi (Pemasyarakatan). Bandung: Armico, 1984.

Zaidan, M. Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Downloads

Published

02-07-2024

How to Cite

Sudarto, S. “Pelaksanaan Deradikalisasi Sistem Pembinaan Narapidana Teroris Di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan”. Begawan Abioso, vol. 14, no. 2, July 2024, pp. 117-25, doi:10.37893/abioso.v14i2.798.