Penegakan Hukum Pada Perjanjian Wilayah Menurut Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Authors

  • Rosalia Alima Utami Rohaedi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
  • Elisatris Gultom Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.659

Keywords:

Hukum Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Penegakan hukum

Abstract

Di Indonesia, pelaku usaha secara inheren terkait dengan persaingan usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghasilkan pendapatan dalam rangka menstimulasi ekonomi pasar. Konsumen akan memperoleh manfaat dari meningkatnya persaingan usaha melalui pilihan produk yang lebih beragam dan harga yang kompetitif. Oleh karena itu, entitas komersial berusaha untuk memaksimalkan keuntungan mereka dengan mengerahkan upaya maksimal untuk mendapatkan pendapatan yang besar. Keterlibatan Pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha dibatasi melalui penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meskipun telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan mereka, entitas komersial sering terlibat dalam kegiatan terlarang, seperti terlibat dalam perjanjian kolusi. Namun demikian, pemberlakuan undang-undang telah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menjamin rasa aman melalui penegakan hukum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan peran KPPU dalam penegakan hukum perjanjian regional yang dibuat oleh pelaku usaha secara efektif. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang diperoleh ditelaah dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, fungsi KPPU dalam penegakan hukum tidak hanya terbatas pada yurisdiksi investigasi saja, tetapi juga mencakup yurisdiksi yudikatif, legislatif, dan eksekutif. Lebih jauh lagi, penegakan hukum perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2012). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Cet. 2). Sinar Grafika.

Enno Selya Agustina, Relys Sandi Ariani, & Nada Hasnadewi. (2023). Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Studia Legalia, 4(01), 13–20. https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.61

Ghany Aziz, K. H. A. (2021). Perjanjian yang Dilarang Berdasarkan Perspektif Hukum Persaingan Usaha Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(2), 48–60. https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1809

Hotana, M. S. (2018). Industri E-Commerse Dalam Menciptakan Pasar yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 28–38. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1754

Jemarut, W. (2020). Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha. Widya Yuridika: Jurnal hukum, 3(2), 377–384. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1688

Kagramanto, L. B., & Hilda, D. (2008). Larangan Persekongkolan Tender: Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Srikandi.

Maarif, S. (2002). Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 19.

Nadapdap, B. (2020). Hukum Acara Persaingan Usaha: Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. Kencana.

Nugroho, H. N. (2020). Kegiatan Monopoli Badan Usaha Milik Negara Sebagai Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Idea Hukum, 6(1), 144–156. https://doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.137

Nugroho, S. A. (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Kencana.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Prakoso, D. A. (2022). Peran KPPU Dalam Menyelesaikan Atas Masalah Terjadinya Dugaan Terjadinya Kenaikan Harga Oksigen yang Tidak Wajar Selama Pandemic Covid-19. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1(2), 194–213.

Rokan, M. K. (2012). Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia. Rajawali Pers.

Safura, N. R. (2022). Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Kesempatan Perubahan Perilaku Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha. Jurist-Diction, 5(4), 1535–1564. https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37343

Sihombing, F. O. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Praktek Perjanjian Tertutup Air Minum Dalam Kemasan (Studi Putusan Nomor 22/KPPU-l/2016). https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4656

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817).

Yusro, M. A., Sidabutar, L. R., Ticoalu, L. D., & Ariani, R. S. (2021). Parameter Hak Monopoli Badan Usaha Milik Negara dalam Perspektif Persaingan Usaha di Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(2), 217–230. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i2.4394

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Rohaedi, R. A. U., & Gultom, E. (2024). Penegakan Hukum Pada Perjanjian Wilayah Menurut Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Binamulia Hukum, 13(1), 25–33. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.659