Kasus Sengketa Tata Usaha Negara Dengan Objek Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.SMD., Kecamatan Balikpapan Selatan

Authors

  • Muhammad Nur Rahim Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Nova Vatmawati Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Cindy Irmadani Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Enos Paselle Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda https://orcid.org/0000-0001-5795-5762

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.671

Keywords:

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengembalian Sertifikat, Sengketa

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi konflik terkait kepemilikan sertifikat hak guna bangunan di Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Tujuan utama adalah untuk menangani perselisihan administrasi antara individu atau entitas hukum dengan badan atau pejabat administrasi negara. Pertanyaan kunci dalam studi ini adalah apakah ada cacat hukum dalam prosedur dan substansi penerbitan objek sengketa oleh tergugat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Temuan menunjukkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki otoritas mutlak dalam menyelesaikan perselisihan administrasi negara, termasuk konflik kepemilikan sertifikat hak guna bangunan. Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa sertifikat hak guna bangunan atas nama Saniyah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan, dan tergugat harus mengembalikan sertifikat tersebut kepada penggugat. Studi ini penting karena dapat dijadikan referensi oleh pembuat kebijakan dan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan administrasi negara yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan sertifikat hak guna bangunan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, U. (2009). Upaya Administrasi Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal PTUN Palembang, 1, 1–14.

Ali, M. D. (1990). UU Peradilan Agama. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(2), 147. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no2.887

Febriana, N. T. (2022). Langkah Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Atas Hak Sertifikat Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT.Tun.Sby). Judiciary (Jurnal Hukum dan Keadilan), 11(1), 102–117. https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/125

Isnaini, I., & Lubis, A. A. (2022). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Dalam Pustaka Prima, Medan. Pustaka Prima.

Katrine Novia, & Pieter Everhardus Latumeten. (2023). Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan. Binamulia Hukum, 12(1), 99–108. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.388

Krisnha Wardhana, R. S., Nuruddin, A., & Suroto, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Lelang Atas Putusan Pembatalan Pelaksanaan Lelang Oleh Pengadilan. Notary Law Research, 2(2), 17. https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2565

Martana, N. A. (2016). Buku Ajar Hukum Acara dan Praktek Peradilan Perdata. Dalam Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. FH Universitas Udayana.

Muhammad. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Hak Atas Tanah di Wilayah Negara Republik Indonesia. Wasaka Hukum, 7(2), 485–501. https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/29

Mujiburohman, D. A. (2022). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. STPN Press.

Mutiarany, M., & Perdana, D. (2022). Program Pendaftaran Tanah Secara Sistematis dan Lengkap (PTSL) di Jakarta. Begawan Abioso, 13(1), 13–23. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.29

Olivia, F. (2016). Analisa terhadap Upaya Hukum Atas Putusan Pengadilan Niaga yang Diajukan Kembali ke Pengadilan Negeri. Lex Jurnalica, 13(1), 147–205.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Sarwono Hardjowigeno. (2010). Ilmu Tanah. Akademika Pressindo.

Sugiharto, H. (2009). Upaya Administratif Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia [Tesis, Universitas Airlangga]. https://repository.unair.ac.id/37608

Suhadi, M. (2020). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Media Cipta Perkasa.

Syarief, E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia.

Thalib, H. (2012). Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan. Kencana.

Yanti, H. (2017). Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dan Penyelesaiannya Oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Legalitas: Jurnal Hukum, 6(1), 75–93. https://doi.org/10.33087/LEGALITAS.V6I1.126

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Rahim, M. N., Vatmawati, N., Irmadani, C., & Paselle, E. (2024). Kasus Sengketa Tata Usaha Negara Dengan Objek Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.SMD., Kecamatan Balikpapan Selatan. Binamulia Hukum, 13(1), 35–43. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.671