Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jalan Tol Oleh PT. Hutama Karya (Persero)

Authors

  • Bima Gavian Cahyo Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT. Hutama Karya
  • Fokky Fuad Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta https://orcid.org/0000-0002-1995-1434
  • Suartini Suartini Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.704

Keywords:

Jalan Tol, Layanan Prima, Perlindungan, Pertanggungjawaban

Abstract

Kelalaian yang dilakukan oleh penyedia jasa jalan tol seringkali menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan tol. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan dan pertanggungjawaban hukum PT. Hutama Karya (Persero) terhadap para pengguna jalan tol. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil kesimpulan menunjukkan bahwa PT. Hutama Karya (Persero) telah memberikan perlindungan dan pertanggungjawaban hukum kepada pengguna jalan tol dengan memberikan kualitas layanan prima sebagaimana diatur dalam aturan standar operasional (SOP) internal terkait standar pelayanan minimal (SPM) tol yang telah ditentukan oleh Pasal 8, 87 dan 88 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, serta Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pihak PT. Hutama Karya wajib melaksanakan perlindungan bagi para pengguna jalan tol terkait fasilitas jalan tol hingga pelayanan yang diberikan. Salah satunya adalah memberikan pelayanan prima sebagai kontra prestasi pembayaran tol kepada para pengguna jalan tol.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfayyad Ryandika, Muhammad. “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Dampak Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar Pematang Panggang.” Comserva Indonesian Jurnal of Community Services and Development 2, no. 4, 338–350. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i4.289.

Ariswari, Khosyi Putra, and Siti Nurbaiti. “Tanggung Jawab Pengelola Jalan Tol Atas Kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.” Reformasi Hukum Trisakti 3, no. 2, 19–28. https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13442.

Atriana, Rina. “Nyaris Tenggelam di Cikunir, Kartika Resmi Gugat Jasa Marga dan JORR.” detiknews.com, diakses 22 Februari 2017.

Keputusan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 03/KPTS/BPJT/2006 tentang Pedoman Pemantauan dan Penilaian Pemenuhan Standar Pelayanan Umum Minimal Jalan Tol. Jakarta, 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) Staatblad Tahun 1847 Nomor 23, Pub. L. No. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) (1847).

Muhammad Alfian Williandanu, dan Arikha Saputra. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Uang Elektronik Pada Jalan Tol (E-Toll) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” The Juris 6, no. 2, 314–318. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.597.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4489).

Pratiwi, Chika, and Siti Nurbaiti. “Perlindungan Konsumen Pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek Terkait Banjir Pada Tahun 2021.” Reformasi Hukum Trisakti 3, no. 4, 383–390. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13613.

Stevanny, dan I Gede Pasek Pramana. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pengguna Jalan Tol Yang Dirugikan Akibat Banjir Di Jalan Tol.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 10, 2428–2438. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i10.p20.

Techtonia, Mayskhye, dan A. M Tri Anggraini. “Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha PT. Jasa Marga Terhadap Pelanggaran Hak Keselamatan Konsumen Pengguna Jalan Tol Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 2, 698. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i2.2910.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821), Pub. L. No. lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5025), Pub. L. No. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5025.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Cahyo, B. G., Fuad, F., & Suartini, S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jalan Tol Oleh PT. Hutama Karya (Persero). Binamulia Hukum, 13(1), 107–115. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.704