Freies Ermessen BPJT Pada JTTS Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Studi Kasus PT. Hutama Karya (Persero)
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.711Keywords:
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Badan Usaha Milik Negara, Pengusahaan Jalan Tol, Penugasan PemerintahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam kedudukannya sebagai regulator, tindakan Freies Ermessen BPJT dalam pengalihan sebagian pekerjaan pembangunan salah satu ruas JTTS kepada badan usaha jalan tol lain apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan menerapkan statute approach dan case approach kasus penugasan JTTS PT. Hutama Karya (Persero), sumber hukum primer dan sekunder yang terkait dengan penugasan BUMN tersebut dan regulasi disektor infrastruktur jalan tol yang diperoleh melalui studi pustaka yang selanjutnya dianalisis dan disimpulkan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penugasan BPJT dalam pembangunan salah satu ruas JTTS kepada BUJT DuKon tanpa underlying PPJT adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi infrastruktur yang berlaku, tindakan BPJT tersebut merupakan tindakan diskresi (Freies Ermessen) pejabat pemerintah yang tidak selaras dengan AUPB dan tidak sejalan dengan fungsi dan tugas dalam kewenangan yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah tentang jalan tol. Fleksibilitas dalam penggunaan diskresi merupakan permasalahan yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan, sehingga diperlukan ketidakbiasan dan pertimbangan yang matang dari badan/pejabat pemerintah saat membuat keputusan dalam situasi yang bersifat kasuistik.
Downloads
References
Ahmad Irfan, Rosalia, F., & Maryanah, T. (2021). Analisis Dampak Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Gunung Sugih Terhadap Usaha Rumah Makan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Wacana Publik, 15(2), 95–103.
Albarsyah. (2021). JTTS sebagai Pendongkrak Perekonomian Daerah-TopBusiness. TopBusiness, Diakses 22 Desember 2023.
Jeddawi, M. (2017). Diskresi (Freies Ermessen): Perangkat Hukum Penunjang Pembangunan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 2(2), 1–11. https://doi.org/10.33701/jipsk.v2i2.922
Kemenkeu. (2019). Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (Vol. 4, Issue 1).
Ministry of Public Works and Public Housing. (2020). Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2(2), diakses 15 Januari 2024. https://bpjt.pu.go.id/berita/dimulainya-pembangunan-jalan-tol-solo-yogyakarta-nyia-kulon-progo
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Cet. Perta). Mataram University Press.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43 PRT/M/2015 tentang Pengaturan Jalan Tol.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4489).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pub. L. No. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4489, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-Undangan 1. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/49351/pp-no-15-tahun-2005
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 183).
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Pub. L. No. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 218.
PUPR, K. (2023). Hingga Juli 2023, Tol Trans Sumatera 596 km Telah Beroperasi dan 361 km Dalam Tahap Konstruksi. Dalam PUPR Web. Diakses 28 September 2023. https://pu.go.id/page/Struktur-Organisasi%0Ahttps://pu.go.id/berita/kementerian-pupr-lanjutkan-pembangunan-jalan-perbatasan-indonesia-malaysia-di-kalimantan-utara
Purnamawati, E., & Hijawati, H. (2022). Freies Ermessen Dalam Pemerintahan Indonesia. Solusi, 20(1), 98–109. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i1.529
Riyanto, A., & Joesoef, I. E. (2020). Penugasan Badan Usaha Milik Negara Dalam Pengusahaan Jalan Tol: Studi Penugasan PT. Hutama Karya (Persero) Dalam Pengusahaan Jalan Tol Di Sumatera. Dalam National Conference on Law Studies (Vol. 2, Issue 1). https://conference.upnvj.ac.id/index.php/ncols/article/download/1466/938
Sintha Dewi, D. A. (2016). Pendayagunaan Freies Ermessen Pejabat Pemerintahan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1), 184–194. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8730
Solechan, S. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541–557. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557
Syaputra, T., & Qibtiyyah, R. M. (2022). Pengaruh Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Terhadap Penerimaan Pajak Pusat. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 1611. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2604
Taufiqurrahman, M. (2019). Kedudukan Diskresi Pejabat Pemerintahan. Jurnal Retentum, 1(01), 48–61. https://doi.org/10.46930/retentum.v1i01.299
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Zatika, D. A., Hamzah, & Sonata, D. L. (2018). Tinjauan Yuridis Perjanjian Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Antara PT. Hutama Karya (Persero) dan PT. Waskita Karya (Persero). Pactum Law Journal, 1(3), 208–219.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rina Rusfiantini, Yusup Hidayat, Suparji Suparji, Aris Machmud
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.