Efektivitas Perizinan Penyediaan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi: Komparasi di Kota Bekasi dan Sidoarjo

Authors

  • Nico Tri Afriyanto Fajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
  • Sadino Sadino Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
  • Anas Lithfi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.713

Keywords:

Efektivitas, Internet, Transformasi Digital

Abstract

Partisipasi dunia usaha dalam mendukung transformasi digital sangat krusial dalam upaya pemerataan akses informasi kepada seluruh masyarakat, namun demikian dalam upaya tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas sistem hukum dalam pemasangan internet di Kota Bekasi dan Sidoarjo. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus dan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak swasta dapat meningkatkan mutu layanan digital di daerah melalui pemasangan jaringan internet tersebut dengan dukungan maksimal dari Pemda dan masyarakat sekitar, sehingga dapat memberikan efektivitas dan efisiensi bagi penyedia jasa jaringan telekomunikasi serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar dengan pengurangan disparitas dan keterasingan informasi bagai masyarakat, sehingga memberikan manfaat bagi kemudahan berusaha bagi pemerintah dan dunia usaha khususnya sektor informal dan usaha kecil dan menengah di Kota Bekasi dan Sidoarjo. Pemberian perizinan di daerah Sidoarjo lebih efektif dibandingkan dengan di Bekasi karena adanya kepastian biaya penyelenggaraan jasa telekomunikasi karena lokasi infrastruktur berada dalam tanah hak pemerintah dengan menggunakan sistem sewa, di mana besaran tarif tersebut ditetapkan berdasarkan SK Bupati, sehingga memberikan kepastian serta efektivitas dalam waktu pengerjaan proyek pengadaan infrastruktur dari penyedia jasa telekomunikasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiningsih, Dyah Fitriani, Sutaryono Sutaryono, dan Wahyuni Wahyuni. 2023. “Penyelenggaraan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pada Sektor Berusaha Di Kabupaten Pati Jawa Tengah.” Tunas Agraria 6(1):12–29. doi: 10.31292/jta.v6i1.198.

Anon. 2008. “Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 02/PER/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.” 1–11.

__________. 2016. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan di Kota Bekasi.

__________. 2022. “Transformasi Digital Semakin Mendekatkan Hukum ke Masyarakat.” uii.ac.id, March 28, Diakses 21 November 2023.

__________. 2023. Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/135/438.1.1.3/2023 tentang Besaran Sewa Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang Dimanfatkan Untuk Pendirian dan Operasional Fiber Optic.

Bachtiar, Palmira Permata, Rendy Adriyan Diningrat, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma, Ridho Al Izzati, dan Abella Diandra. 2020. Ekonomi Digital Untuk Siapa? Menuju Ekonomi Digital Yang Inklusif di Indonesia. edited by W. P. Gunardi Handoko. Jakarta: SMERU Research Institute.

Bahram, Muhammad. 2023. “Transformasi Masyarakat di Era Digital: Menjaga Kaidah Hukum Sebagai Landasan Utama.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 2(5):1733–1746. doi: 10.55681/sentri.v2i5.884.

Bekasi, Walikota. 2013. “Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.” (6):1–20.

Bernadette, Abigail, Alia Yofira Karunian, Donny B.U, Gustff H. Iskandar, Ida Widianingsih, Ressa Ria Lestari, dan Shevierra Danmandiyah. 2022. Tiga Tantangan Utama Transformasi Digital Indonesia. edited by I. B. Ellen Kusuma. Jakarta: Indonesia Civil Society Organisation of Digital Transformation Task Force (ID-CSO DTTF).

Daniel Tirta Tri Wardana, Ikarini Dani Widiyanti, dan Emi Zulaika. 2014. “Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dengan Ketetapan Waktu Untuk Pemasaran Dan Penempatan Tower Base Tarnsceiver Station (BTS).” Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa.

Danuri, Muhamad. 2019. “Development and Transformation of Digital Technology.” Infokam XV(II):116–123.

Dewi, Ratna Sari. 2019. “Hasil Konsiliasi Ombudsman, PT. Telkomsel Bersedia Merelokasi Tower BTS.” Ombudsman, April 23, Diakses 21 November 2023.

Erni, Erni, dan Febri Jaya. 2022. “Efektivitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Rangka Kemudahan Berusaha.” Wajah Hukum 6(2):248. doi: 10.33087/wjh.v6i2.927.

Feryanto Kurniawan, Dody, Cahyo Sasmito, dan Cakti Indra Gunawan. 2021. “Implementasi Kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo (Studi Pelanggaran Izin Pemanfaatan Ruang).” Journal of Public Administration and Sociology of Development 2(2):152–176.

Gani, Alcianno G. 2014. “Pengenalan Teknologi Internet Serta Dampaknya.” Jurnal Sistem Informasi Universitas Suryadarma 2(2). doi: 10.35968/jsi.v2i2.49.

Gunadi, Gde Wahyu Marta, dan I. Nyoman Budiana. 2023. “Aspek Hukum dan Mitigasi Risiko Transformasi Digital Pada Government Service.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 4(1):88–100.

Haryanto, Agus Tri. 2023. “Satria-1, ‘BTS Terbang’ yang Siap Pancarkan Internet di 3T RI.” detiknet.com, Diakses November 15.

Humaira, Natasya. 2023. “Manfaat Internet dan Dampaknya Bagi Kehidupan Manusia.” detiknet.com.

Imam Komarudin. 2023. “Permasalahan Tanah Kerap Menjadi Kendala Pembangunan BTS di Wialayah Perbatasan.” rri.

JDIH. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kurniawan, Fuat Edi, dan Norman Luther Aruan. 2021. “Digitalisasi dan Pola Kerja Baru: Dampak Bagi Industrialisasi dan Respons Kebijakan Ketenagakerjaan.” Jurnal Sosioteknologi 20(3):395–409. doi: 10.5614/sostek.itbj.2021.20.3.11.

Maria Resta Erlina, & Wahyu Krisnanto. (2023). Peranan Asas Hukum Dalam Mewujudkan Tujuan Perizinan Berusaha Melalui Pengaturan Online Single Submission. Binamulia Hukum, 11(1), 93–103. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.309

Prasetyo, R. 2020. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Akselerasi Transformasi Digital Industri Kecil dan Menengah.” iptek-kom 22(1):59–75.

Pribady, Muhammad Lugas. 2023. “Jurus Bakti Kominfo Kikis Kesenjangan Jaringan Internet di Pelosok Negeri.” detiknet.com

Purba, Nabilah, Mhd Yahya, dan Nurbaiti. 2021. “Revolusi Industri 4.0: Peran Teknologi Dalam Eksistensi Penguasaan Bisnis Dan Implementasinya.” Jurnal Perilaku dan Strategi Bisnis 9(2):91–98.

Puspapertiwi, Erwina Rachmi. 2023. “10 Negara Internet Tercepat di Dunia 2023, Indonesia Nomor Berapa? .” kompas.com

Rafzan, Rafzan. 2020. “Mendorong Akselerasi Transformasi Digital Peran Infrastruktur TI - Berita - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.”

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sudiantini, Dian, Mayang Puspita Ayu, Muhammad Cheirnel All Shawirdra Aswan, Meyliana Alifah Prastuti, dan Apriliya Melani. 2023. “Transformasi Digital: Dampak, Tantangan, dan Peluang Untuk Ekonomi Digital.” Trending: Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen 1(3):21–30.

Downloads

Published

2024-07-26

How to Cite

Fajar, N. T. A., Sadino, S., & Lithfi, A. (2024). Efektivitas Perizinan Penyediaan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi: Komparasi di Kota Bekasi dan Sidoarjo. Binamulia Hukum, 13(1), 239–247. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.713