Perlindungan Hukum Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Studi Kasus Divisi OPJT PT. Hutama Karya (Persero)

Authors

  • Emy Ferdos PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah IV
  • Suartini Suartini Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta
  • Yusup Hidayat Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.717

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perjanjian, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Abstract

Pekerja merupakan aset perusahaan yang berpengaruh di dalam menjalankan proses bisnisnya. Pekerja lebih lemah posisinya dibandingkan pemberi kerja. Sesuai perjanjian ketenagakerjaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dalam pelaksanaannya untuk penerapan PKWT yang dilaksanakan oleh perusahaan ada yang kurang sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga aturan mengenai ketenagakerjaan masih terkendala dan menimbulkan permasalahan serta tantangan yang harus dihadapi dan memerlukan penyelesaian melalui pengadilan. Penulis bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pekerja PKWT di Divisi Operasional Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) PT. Hutama Karya (Persero). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, adapun sumber hukum yang digunakan baik primer maupun sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Divisi OPJT PT. Hutama Karya (Persero) sudah menerapkan perjanjian kontrak kerja PKWT sesuai dengan ketentuan regulasi terkait ketenagakerjaan UU Ciptaker termasuk untuk perubahan kontrak dari PKWT ke PKWTT serta perubahan perjanjian kontrak PKWT menjadi karyawan tetap.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfayyad Ryandika, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Dampak Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar Pematang Panggang. Comserva Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 2(4), 338–350. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i4.289

Alkad, A. F., & Mulyaningrum, E. R. (2022). Aspek Hukum Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 2045. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2615

Arsil, T., Sugiarti, T., & Pattinaja, H. C. (2023). Perlindungan Hukum bagi Buruh yang Tidak di PHK setelah Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jurnal Legal Reasoning, 5(2), 159–172. https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4867

Asyhadie, Z., Hadi Adha, L., & Kusuma, R. (2022). Peranan dan Tanggung Jawab Serikat Pekerja dalam Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis. Private Law, 1(2), 231–249. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.716

Harita, W. V., & Mudiparwanto, W. A. (2023). Analisis PKWT dan Perlindungan Hukum Pada PT. Telmark Integrasi Indonesia (Perspektif Undang- Undang Cipta Kerja). Jatijajar Law Review, 2(1). https://doi.org/10.26753/jlr.v2i1.1014

Ismail, N., & Zainuddin, M. (2019). Hukum dan Fenomena Ketenagakerjaan. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), 166. https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20494

Koordinator, K., Perekonomian, B., & Indonesia, R. (2020). Omnibus Law. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Maulinda, R., Rasyid, M. N., & Dahlan. (2016). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu dalam Perjanjian Kerja pada PT. Indotruck Utama. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(3), 337–351.

Niru, & Sinaga, A. (2019). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1–20.

Nita, S., & Susilo, J. (2020). Peranan Serikat Pekerja Dalam Membentuk Perjanjian Kerja Bersama Sebagai Hubungan Kerja Ideal Bagi Pekerja Dengan Pengusaha. De’rechtsstaat, 6(2), 143–152. https://doi.org/10.30997/jhd.v6i2.2819

Noviana, E., Suriaatmadja, T. T., & Sundary, R. I. (2022). Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha dalam rangka Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1), 84. https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.533

Novianto, R. D., & Simangunsong, F. (2023). Pengubahan Jangka Waktu PKWT dalam Perspektif Hak Tenaga Kerja untuk Mendapat Jaminan Pekerjaan Tetap. JHP17, 8(2), 75–90. https://doi.org/10.30996/jhp17.v8i2.6193

Nugroho, H. F. (2023). Penggunaan Klausa Eksonerasi dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(2), 218–227. https://doi.org/10.55809/tora.v9i2.239

Pancarini, & Svinarky, I. (2022). Pelaksanaan Pemberian Kompensasi PKWT di PT Cladtek BI Metal Manufacturing. Scientia Journal, 5(2).

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Hutama Karya (Persero)-Sekar Hutama Periode Tahun 2023-2025 (Pengesahan Kemnaker).

Santosa, D. G. G. (2021). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi dan Permasalahannya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 178–191.

Sari, N. P. N. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 124–128. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1613.124-128

Sudarmaji. (2023). Penyelesaian Hukum Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan. Perspektif, 28(1), 39–49. https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i1.847

Tambunan, Y. C., & Kartika, A. W. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pekerja akibat Tidak Adanya Perjanjian Kerja dalam Wedding Organizer. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2(3), 214. https://doi.org/10.51825/yta.v2i3.16783

Toni Siswanto, Rini Winarsih, & Muhammad Ajid Husain. (2023). Peran Serikat Pekerja dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (Studi Kasus di PT. Pradipta Perkasa Makmur-Jombang). Justicia Journal, 12(2), 205–222. https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12205

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://jdih.setneg.go.id/Produk

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pub. L. No. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39).

Wildan, M. (2020). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 15(2), 68–76. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2300

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Ferdos, E., Suartini, S., & Hidayat, Y. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Studi Kasus Divisi OPJT PT. Hutama Karya (Persero). Binamulia Hukum, 13(1), 177–184. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.717