Implementasi Penetapan Nafkah Terhadap Istri Pada Putusan Perkara Cerai Talak Secara Verstek di Pengadilan Agama Bojonegoro

Authors

  • Gunawan Hadi Purwanto Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
  • Dian Nabila Himmatul Ulya Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
  • Tri Wulandari Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.772

Keywords:

Cerai Talak, Implementasi, Nafkah, Penetapan Putusan, Verstek

Abstract

Perceraian dapat diajukan baik oleh pihak suami maupun pihak istri, keduanya memiliki kedudukan yang seimbang dalam rumah tangga dan memiliki kesempatan yang sama apabila menghadapi persoalan dengan memutuskan untuk tetap mempertahankan rumah tangga ataukah berpisah dengan perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan pendekatan peraturan perundangan dan analisis deskriptif kualitatif dengan penalaran deduktif-induktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberlakuan daripada penetapan nafkah terhadap suami mengajukan cerai talak yang diputuskan secara verstek dan menganalisis perspektif keadilan terhadap keberlakuan pembebanan nafkah dalam perkara cerai talak terhadap verstek. Pengadilan Agama Bojonegoro mengimplementasikan pembebanan nafkah pada perkara cerai talak ketika pihak istri tidak hadir di persidangan namun diketahui keberadaannya dan oleh majelis hakim secara ex officio menetapkan pembebanan nafkah tersebut secara variatif dan relatif, karena hal ini menyesuaikan dengan kondisi pihak dengan memperhatikan asas keadilan, asas kewajaran, asas kemampuan suami, serta asas-asas penting lainnya dalam hukum acara peradilan agama, dan dalam rangka untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Penetapan pembebanan nafkah oleh Majelis Hakim sudah adil dan progresif dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan kedudukan suami dan istri yang berperkara meskipun secara verstek.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2009). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Aliah, K. I. (2021). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Al-Qaḍāu.

Arto, M. (2003). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Hadi, N. (2017). Maqashid Syari’ah Hukum Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman, 16(2), 203. https://doi.org/10.24014/af.v16i2.3831

Hidayatullah. (2020). Judex Facti Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Dalam Menangani Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Nomor 45/Pdt.G/2017/MS.Aceh).

Junaidi. (2019). Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Yudisia.

Manna, N. S. (2021). Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ningsih, N. A. (2024). Bagian Informasi PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro.

Nurhalisa, R. (2021). Tinjauan Literatur: Faktor Penyebab dan Upaya Pencegahan Sistematis Terhadap Perceraian. Media Gizi Kesmas, 157-164.

Pranjoto, E. (2011). Modul Khusus Sistematika & Uraian Menulis Karya Ilmiah Bidang Hukum. Surabaya,: Pustaka Akhlak.

Purwanto, G. H. (2023). Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif. Binamulia Hukum, 12(2), 253–262. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.425

Purwanto, G. H. (2020). Status Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Pasca Diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan. Jurnal Pro Hukum. https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1190

Purwanto, G. H. (2022). Peran Penyuluh Fungsional Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Bidang Keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Rumah Tangga yang Harmonis di Wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Binamulia Hukum, 11(2), 151–160. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.692

Wafa, M. A. (2019). Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. Tangerang Selatan: Yasmi

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Purwanto, G. H., Ulya, D. N. H., & Wulandari, T. (2024). Implementasi Penetapan Nafkah Terhadap Istri Pada Putusan Perkara Cerai Talak Secara Verstek di Pengadilan Agama Bojonegoro. Binamulia Hukum, 13(1), 185–197. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.772