Kewenangan Pengadilan Agama Palembang Dalam Mengadili Objek Waris di Luar Yurisdiksinya

Authors

  • Ledy Wila Yustini Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.788

Keywords:

Kewenangan Mengadili, Pengadilan Agama, Waris

Abstract

Kewenangan peradilan agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Namun, ada situasi di mana pengadilan agama yang sedang mengadili sengketa waris di suatu wilayah terdapat salah satu atau beberapa objek waris berada di luar yurisdiksinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan pengadilan agama dalam mengadili sengketa yang terjadi di luar wilayahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang dilakukan pendekatan undang-undang serta pendekatan terhadap studi kasus yang ada di Pengadilan Agama Palembang dalam perkara Nomor 1652/Pdt.G/2020/PA.Plg. Yurisdiksi Pengadilan Agama Palembang terdiri atas beberapa kecamatan dan terbagi dalam 3 (tiga) radius maka jika objek sengketa waris tidak masuk ke dalam wilayah tersebut maka Pengadilan Agama Palembang tidak punya kewenangan untuk memeriksa objek waris tersebut. Sehingga dalam hal ini sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa waris, Pengadilan Agama Palembang meminta izin ke ketua Pengadilan Agama Kayuagung untuk pelaksanaan agenda persidangan tersebut. Agenda persidangan pemeriksaan setempat dilakukan oleh Pengadilan Agama Kayuagung, bukan dilakukan oleh Pengadilan Agama Palembang, yang kemudian hasil dari persidangan pemeriksaan setempat tersebut diberikan ke Pengadilan Agama Palembang, sebagai bagian dari agenda persidangan yang terdaftar di Pengadilan Agama Palembang dalam Perkara Nomor 1652/Pdt.G/2020/PA.Plg.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adlina, N. A. (2023). Pemeriksaan Setempat (Descente) Sebagai Pengetahuan Hakim Dalam Hukum Pembuktian Perkara Perdata. Wasaka Hukum, 11(2), 74–90. https://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/96

Ambarita, M. (2021). Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) Dalam Pemeriksaan Sengketa Perdata. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 385–393. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.744

Ardi, A. (2022). Wilayah Yurisdiksi. pa-palembang.go.id.

Dirgantara, F., Muzakki, A., Waluyo, J. E., & Nugraha, X. (2020). Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada? Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(3). https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.780

Fardayana, T. B., & Ambarwati, M. D. (2024). Penyelesaian Sengketa Waris Pada Pengadilan Agama (Studi Putusan Pengadilan Agama Sby No. 3562/Pdt.G/PA.Sby/2023). Journal Justiciabelen (JJ), 4(01), 27–38. https://jurnal.unsur.ac.id/JJ/article/view/3906

Firnanda, T. H. (2018). Pelaksanaan Proses Descente dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syar’iyah Bireuen [Skripsi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh]. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5974/

Gafur Anshori, A. (2005). Filsafat Hukum Kewarisan Islam. UII Press.

Hamzah, H. (2020). Peranan Peradilan Agama Dalam Pertumbuhan dan Dinamika Hukum Kewarisan di Indonesia. Al-Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(2), 122–139. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i2.921

Harahap, M. Y. (2021). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Kandou, R. M. F., Mamesah, E. L., & Sepang, R. (2023). Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata. Lex Administratum, 11(5), 1–17. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/50929

Manan, B. (2005). Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian. UII Press.

Muslimah, M., & Kartikawati, D. R. (2022). Analisis Akta Wasiat yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 17–31. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.12

Rosalina, M. (2018). Pengaturan Pemeriksaan Setempat (Decentee) Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 18(1), 1–10. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/view/909

Sari, A. P., & Qahar, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Harta Warisan: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kolaka Putusan No. Perkara 0148/Pdt. G/PA KLK/2017. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(2), 78–91. https://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/758

Siagian, A. H. (2020). Hukum Perdata. Pustaka Prima. https://publication.umsu.ac.id/index.php/ht/article/view/580/545

Susylawati, E. (2018). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Mengadili Perkara Kewarisan Islam Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama. Duta Media Publishing.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Yustini, L. W. (2024). Kewenangan Pengadilan Agama Palembang Dalam Mengadili Objek Waris di Luar Yurisdiksinya. Binamulia Hukum, 13(1), 211–224. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.788