Perlindungan Hukum Istri Dalam Kepailitan Suami

Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 01/Pailit/2019/PN.Niaga.Smg.

Authors

  • Fatma Munah Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta
  • Fitra Deni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.834

Keywords:

Harta Bersama, Kepailitan, Perjanjian Kawin, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi istri dalam kasus kepailitan suami tanpa adanya perjanjian kawin. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya hak dasar manusia untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta implikasi hukum yang muncul dari harta bersama dalam perkawinan. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi istri ketika suami mengalami kepailitan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis-deskriptif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa perjanjian kawin, harta bersama menjadi tanggung jawab bersama dalam kasus kepailitan, yang berpotensi merugikan istri. Penelitian ini menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 01/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg untuk menggambarkan penerapan hukum dalam kasus nyata, serta menyoroti pentingnya perjanjian kawin sebagai langkah perlindungan hukum bagi pasangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dantes, K. F. (2021). Dampak Hukum Putusan Pailit Terhadap Harta Kekayaan Suami Istri Yang Tidak Melakukan Perjanjian Perkawinan Pisah Harta. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 917–923. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40164

Faizal, L. (2015). Harta Bersama Dalam Perkawinan. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 8(2), 77–102. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24042/ijpmi.v8i2.912

Farid, A., & Suhessyani, A. E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin. Judiciary (Jurnal Hukum dan Keadilan), 11(1), 20–34. https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/118

Giyanthi, P. I. S., Budiartha, I. N. P., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Status Hukum Harta Perkawinan Jika Terjadi Kepailitan Suami/Istri Tanpa Adanya Perjanjian Kawin. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 37–41. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4621.37-41

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara).

Hukumonline. (2022). Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/

Huzaini, Moch. D. P. (2024, Maret 26). Diskursus Harta Bersama dalam Kepailitan Perorangan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt65ff3e1445017/diskursus-harta-bersama-dalam-kepailitan-perorangan

Karundeng, M. S. (2015). Akibat Hukum Terhadap Penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas (PT). Lex Et Societatis, 3(4), 181–191. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8380

Logika, A., & Anggoro, T. (2021). Akibat Hukum Kepailitan Suami Terhadap Harta Bersama Berdasarkan Putusan Nomor 510/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. Palar| Pakuan Law Review, 7(2), 282–298. https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.4174

Nawawi, H. (1993). Metode Penelitian Sosial. Gadjah Mada Press.

Oktavira, B. A. (2022, November 4). Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-kurator-dan-hakim-pengawas-dalam-kepailitan-cl738/

R. Subekti, & R. Tjitrosudibio. (1999). KUH Perdata Burgerlijk Wetboek (diindonesiakan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio). Pradnya Paramita.

Rahardjo, S. (1986). Pengantar Ilmu Hukum. Alumni.

Rochmawanto, M. (2015). Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Independent, 3(2), 25. https://doi.org/10.30736/ji.v3i2.41

Roring, F. V. C. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perjanjian Perkawinan. Lex Privatum, 3(2), 20–27. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/6155

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412–434. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2162

Sebayang, S. M. (2017). Akibat Hukum Kepailitan Suami Terhadap Harta Bersama Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jurnal Notarius, 3(2), 113–129. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/1332

Soemitro, R. H. (1988). Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghala Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Wagiran, T. A. (2018). Pencampuran Harta Bawaan Dan Harta Bersama Serta Akibat Hukumnya Karena Perceraian. Lex Et Societatis, 6(3). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19579

Downloads

Published

2024-07-28

How to Cite

Munah, F., & Deni, F. (2024). Perlindungan Hukum Istri Dalam Kepailitan Suami: Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 01/Pailit/2019/PN.Niaga.Smg. Binamulia Hukum, 13(1), 277–288. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.834