Keadilan Restoratif dan Pertanggungjawaban Pidana Anak: Studi Putusan PN Mojokerto Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mjk
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1295Keywords:
Anak, Keadilan Restoratif, Perlindungan Korban, Pertanggungjawaban Pidana, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pemerkosaan serta penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mjk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak telah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui penjatuhan sanksi pembinaan dan pelatihan kerja yang bersifat rehabilitatif dan edukatif. Putusan tersebut mencerminkan penerapan keadilan restoratif terhadap pelaku anak dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan masa depan pelaku. Namun demikian, dari perspektif perlindungan korban, putusan belum sepenuhnya mengakomodasi pemulihan anak korban, terutama terkait rehabilitasi psikologis dan pendampingan sosial. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara anak perlu dilakukan secara seimbang dengan mengintegrasikan pembinaan pelaku dan pemulihan korban agar tercapai keadilan substantif.
Downloads
References
Cahyadi, Silvia, dan Rasji Rasji. “Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024). https://www.review-unes.com/law/article/view/2004.
Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Nusantara Persada Utama, 2017.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana Prenada Media, 2006.
Jufri, Mahfud, Norbani Binti Mohamed Nazeri, dan Saroja Dhanapal. “Restorative Justice: an Alternative Process for Solving Juvenile Crimes in Indonesia.” Brawijaya Law Journal 6, no. 2 (2019). https://doi.org/10.21776/ub.blj.2019.006.02.03.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. University of California Press, 1967. https://doi.org/10.1525/9780520312296.
Muladi, Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, 2010.
Pengadilan Negeri Mojokerto Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mjk.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, 2018.
Setiono, Setiono. Supremasi Hukum. UNS Press, 2016.
Sutarjo, Sutarjo, Diah Pudjiastuti, Subagyo Sri Utomo, dan Happy Ferovina Wuntu. “Law Enforcement Against Juvenile Delinquency in Indonesia in Relation to The Purpose of Law.” Res Nullius Law Journal 8, no. 1 (2026): 44–57. https://doi.org/10.34010/rnlj.v8i1.18610.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Yulestari, Risma, Fitriah Faisal, Dewi Ratna Sari Rustam, Handrawan Handrawan, dan Sitti Aisah Abdullah. “Restitution Rights for Child Victims of Sexual Violence: Justice or Legal Certainty.” Justisi 11, no. 3 (2025): 968–83. https://doi.org/10.33506/js.v11i3.4498.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lidya Fitri Yunior, Achmad Yusuf, Adham Adham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
