Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menentukan Kerugian Negara pada Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Mohamad Aldilla Muntazar Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Wisnu Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Hery Chariansyah Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1303

Keywords:

Kewenangan BPK, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Pembuktian, Kepastian Hukum

Abstract

Penentuan kerugian negara merupakan unsur krusial dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam praktik, perhitungan kerugian negara melibatkan berbagai institusi, sehingga memunculkan perdebatan mengenai legitimasi kewenangan dan kekuatan pembuktiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan nilai kerugian negara pada perkara korupsi serta menelaah UU Nomor 15 Tahun 2006 sebagai dasar yuridis kewenangan tersebut. Penelitian menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif yang mengombinasikan pendekatan normatif dan empiris. Data yang digunakan berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder, dianalisis melalui interpretasi hukum dan analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BPK dalam menilai dan/atau menetapkan kerugian negara merupakan kewenangan atribusi yang bersumber dari UUD 1945 dan dipertegas dalam UU Nomor 15 Tahun 2006. Secara normatif, BPK memiliki legitimasi paling kuat dibandingkan lembaga lain, seperti BPKP dan akuntan publik, yang kewenangannya terbatas pada pengawasan internal dan pendapat ahli. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya, sementara hasil audit BPK berkedudukan sebagai alat bukti surat dalam KUHAP yang tunduk pada prinsip bebasnya penilaian hakim. Kebaruan penelitian ini terletak pada diferensiasi konseptual antara perhitungan profesional dan penetapan yuridis dalam konteks kerugian negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, Bahrullah. Sistem Pengawasan Keuangan Negara di Indonesia. Bumi Metro Raya, 2013.

Aritonang, Baharuddin. Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan. Kepustakaan Popular Gramedia, 2017.

Asshiddiqie, Jimmly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, 2012.

Asshiddiqie, Jimmly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Bhuana Ilmu Populer, 2007.

Bohari, Bohari. Pengawasan Keuangan Negara. Raja Grafindo Persada, 1995.

Busroh, Abu Daud, dan Abu Bakar Busroh. Asas-Asas Hukum Tata Negara. Balai Aksara, 2022.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Raja Grafindo Persada, 2016.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, 2016.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, 2007.

H.R., Ridwan. Hukum Admistrasi Negara. Raja Grafindo Persada, 2006.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Rajawali Pers, 2013.

Kaligis, O. C. Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi BPK vs BPKB. Yarsih Watampone, 2012.

Kusnadi, Kusnadi, dan Bintan R. Saragih. Ilmu Negara. Gaya Media Pratama, 2008.

Moleong J. Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Roda Karya, 2004.

Montairo, Josef Mario. Hukum Keuangan Negara Daerah. Setara Press, 2019.

Narbuko, Cholid, dan Abu Achmadi. Metode Penelitian. Bumi Aksara, 2003.

Silalahi, Artha Debora. Kongfigurasi Kelembagaan BPKB dan BPK Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Raja Grafindo Persada, 2022.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, 2003.

Suprayoga, Bima. Pembuktian dan Pemilihan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Raja Grafindo Persada, 2025.

Ujang Charda S. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Pejabat Administrasi Negara dalam Pengambilan dan Pelaksanaan Kebijakan Publik. 27, no. 2 (2012).

Widjajati, Erna, dan Yessy Kusumadewi. Pengantar Hukum Dagang. Roda Inti Media, 2009.

Downloads

Published

2026-02-23

How to Cite

Muntazar, Mohamad Aldilla, Wisnu Nugraha, and Hery Chariansyah. 2026. “Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menentukan Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (1):77-89. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1303.