Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik: Studi Kasus Sengketa Agnez Mo dan Ari Bias

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1306

Keywords:

Hak Cipta, Royalti, Performing Rights, Kepastian Hukum, Industri Musik

Abstract

Sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum dalam mekanisme performing rights di Indonesia. Perkara ini berfokus pada penggunaan karya cipta dalam konser komersial tanpa kejelasan mekanisme perizinan dan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara dan/atau pelaku pertunjukan, kedudukan pencipta sebagai pemegang hak ekonomi, serta efektivitas sistem lisensi kolektif dalam menjamin distribusi royalti yang adil dan transparan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kasasi mempertegas kewajiban memperoleh lisensi dan membayar royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta, sekaligus menekankan pentingnya harmonisasi regulasi teknis mengenai tata kelola royalti. Putusan ini berimplikasi pada penguatan kepastian hukum, peningkatan akuntabilitas LMK, serta perlunya sosialisasi yang lebih efektif kepada pelaku industri musik guna mencegah sengketa serupa di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Alumni, 2012.

Gautama, Sudargo. Hukum Hak Cipta. Citra Aditya Bakti, 1990.

Margono, Suyud. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Novindo Pustaka Mandiri, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Pernada Media Group, 2013.

Purba, Ahmad Zen Umar. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Alumni, 2005.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 825K/Pdt.Sus-HKI/2025.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Harvard University Press, 1950.

Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama, 2010.

Rawls, John. Atheory of Justice. Harvard University Press, 1971.

Riswandi, Budi Agus. Hukum Hak Cipta di Indonesia. UII Press, 2014.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Raja Grafindo Persada, 2015.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Balai Pustaka, 2017.

Tapscott, Don. The Digital Economy. McGraw-Hill Education, 1996.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Downloads

Published

2026-02-26

How to Cite

Citrawinda, Cita, and Fitri Heri Kustanti. 2026. “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik: Studi Kasus Sengketa Agnez Mo Dan Ari Bias”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (1):101-10. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1306.