Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik: Studi Kasus Sengketa Agnez Mo dan Ari Bias
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1306Keywords:
Hak Cipta, Royalti, Performing Rights, Kepastian Hukum, Industri MusikAbstract
Sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum dalam mekanisme performing rights di Indonesia. Perkara ini berfokus pada penggunaan karya cipta dalam konser komersial tanpa kejelasan mekanisme perizinan dan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara dan/atau pelaku pertunjukan, kedudukan pencipta sebagai pemegang hak ekonomi, serta efektivitas sistem lisensi kolektif dalam menjamin distribusi royalti yang adil dan transparan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kasasi mempertegas kewajiban memperoleh lisensi dan membayar royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta, sekaligus menekankan pentingnya harmonisasi regulasi teknis mengenai tata kelola royalti. Putusan ini berimplikasi pada penguatan kepastian hukum, peningkatan akuntabilitas LMK, serta perlunya sosialisasi yang lebih efektif kepada pelaku industri musik guna mencegah sengketa serupa di masa mendatang.
Downloads
References
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Alumni, 2012.
Gautama, Sudargo. Hukum Hak Cipta. Citra Aditya Bakti, 1990.
Margono, Suyud. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Novindo Pustaka Mandiri, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Pernada Media Group, 2013.
Purba, Ahmad Zen Umar. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Alumni, 2005.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 825K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Harvard University Press, 1950.
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama, 2010.
Rawls, John. Atheory of Justice. Harvard University Press, 1971.
Riswandi, Budi Agus. Hukum Hak Cipta di Indonesia. UII Press, 2014.
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Raja Grafindo Persada, 2015.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Balai Pustaka, 2017.
Tapscott, Don. The Digital Economy. McGraw-Hill Education, 1996.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cita Citrawinda, Fitri Heri Kustanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
