Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online yang Menimbulkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1315Keywords:
Arisan Online, Kejahatan Siber, Kerugian Konsumen, Penipuan Online, Pertanggungjawaban Pidana, Transaksi ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya praktik transaksi elektronik yang sekaligus membuka peluang terjadinya penipuan online yang merugikan konsumen. Salah satu bentuk yang sering terjadi adalah penipuan arisan online yang disebarkan melalui media sosial dengan menggunakan informasi yang menyesatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan online yang menimbulkan kerugian bagi konsumen serta menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN.Pal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum pidana, serta putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum dan mengkaitkannya dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam mempromosikan arisan online melalui media sosial dengan informasi yang tidak benar telah memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam transaksi elektronik. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan menyebabkan kerugian materiil bagi para peserta arisan yang mempercayai informasi tersebut. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa sebagai pengelola arisan memiliki kendali penuh terhadap aktivitas promosi dan pengelolaan dana peserta sehingga pertanggungjawaban pidana dibebankan secara langsung kepada terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti elektronik yang diajukan, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara serta denda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Penelitian ini menegaskan bahwa penipuan online yang merugikan konsumen merupakan tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui penerapan hukum pidana berbasis transaksi elektronik. Penegakan hukum yang konsisten terhadap kejahatan digital menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi elektronik.
Downloads
References
Aji, Umar Seno. Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi Informasi. Sinar Grafika, 2007.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana, 2016.
Atmasasmita, Romli. Cyber Crime dan Tantangan Penegakan Hukumnya. Prenadamedia Group, 2018.
Budi Suhariyanto. Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime). Refika Aditama, 2010.
Chazawi, Adami, dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan. Raja Grafindo Persada, 2014.
Kotler, Philip. Marketing Management. Prentice Hall, 2000.
Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, 1997.
Listiyono, Listiyono, Deny Guntara, Muhamad Abas, dan Farhan Asyahadi. “Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kerugian Transaksi Pinjaman Online Ilegal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 109–19. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.348.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2017.
Meliala, Adrianus. Kriminologi dan Kejahatan Teknologi. Yayasan Obor Indonesia, 2013.
Moeljatno, Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, 2015.
Pansariadi, Rafi Septia Budianto, dan Noenik Soekorini. “Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (2023): 287–98. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605.
Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN.Pal.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio. Pengantar Hukum Pidana dalam Perkembangan Teknologi Informasi. Citra Aditya Bakti, 2018.
Sudarto, Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Afrizal Afrizal, Achmad Yusuf, Dimas Arya Aziza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
