Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Wanprestasi Debitur: Studi Putusan Nomor 177/Pdt.G/2023/PN.Jmb
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1322Keywords:
Eksekusi, Jaminan Fidusia, Perlindungan Hukum, Putusan Pengadilan, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia akibat wanprestasi debitur serta bentuk perlindungan hukum bagi kreditur berdasarkan Putusan Nomor 177/Pdt.G/2023/PN.Jmb. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui studi terhadap norma hukum dan putusan pengadilan terkait. Pengaturan mengenai jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan kekuatan eksekutorial terhadap sertifikat jaminan fidusia, sehingga pada prinsipnya kreditur memiliki hak untuk melakukan eksekusi atas objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi. Namun demikian, perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus didasarkan pada kesepakatan mengenai wanprestasi serta adanya penyerahan sukarela objek jaminan dari debitur, atau melalui mekanisme peradilan apabila terjadi keberatan. Dalam perkara yang dikaji, PT Arthaasia Finance sebagai kreditur mengajukan gugatan terhadap debitur yang terbukti lalai memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan dengan mempertimbangkan keabsahan perjanjian pembiayaan, keberadaan sertifikat jaminan fidusia, serta terpenuhinya unsur wanprestasi berdasarkan alat bukti yang sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi kreditur, sekaligus menjaga keseimbangan hak antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, mekanisme eksekusi melalui jalur hukum tetap menjadi instrumen penting dalam penyelesaian sengketa pembiayaan berbasis jaminan fidusia.
Downloads
References
Amirudin, Amirudin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, 2004.
Manafe, Fernando Paulus, Agustinus Hadewata, dan Orpa J. Nubatonis. “Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia Terhadap Kreditor Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 07 (2023): 2662–76. https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/1041.
Mazuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Kencana, 2013.
Nasokha, Nasokha, dan Ganis Vitayanty Noor. Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Debitur Wanprestasi. Damera Press, 2023.
Roestamy, H. Martin. Hukum Jaminan Fidusia. Unida Press, 2009.
Sindra, Sharen. “Kepastian Hukum Eksekusi Objek Jaminan Fidusia.” Binamulia Hukum 9, no. 1 (2023): 45–56. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.361.
Wahyu, Alifa Achmad, Fokky Fuad, dan Aris Machmud. “Aspek Kepastian Hukum dalam Perjanjian Jaminan Fidusia.” Binamulia Hukum 13, no. 2 (2024): 429–45. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.935.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azizah Ghina Shabirah, Mutiarany Mutiarany, Verawati Br. Tompul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
