Perlindungan Hukum bagi Investor Terhadap Praktik Investasi Bodong Berbasis Digital pada Kasus Pandawa Group

Authors

  • Nasywa Syakira Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang
  • Nabila Azaria Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang
  • Mesya Assauma Nurfitrah Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1326

Keywords:

Digital, Investasi Bodong, Investor, Pandawa Group, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai instrumen investasi. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga memicu maraknya praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat, khususnya investor. Salah satu kasus yang menimbulkan kerugian besar adalah praktik penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh Pandawa Group dengan nilai kerugian investor yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,9 triliun. Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor dalam menghadapi praktik investasi bodong berbasis digital masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi investor serta menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap praktik investasi bodong berbasis digital dalam kasus Pandawa Group. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara preventif maupun represif. Namun demikian, implementasinya belum berjalan secara optimal, terutama dalam aspek pencegahan dan pemulihan kerugian investor. Kelemahan pengawasan, rendahnya literasi keuangan masyarakat, serta keterbatasan mekanisme pengembalian dana menjadi faktor utama yang memperbesar dampak praktik investasi bodong berbasis digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi peran lembaga pengawas, serta peningkatan edukasi hukum dan literasi keuangan guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi investor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. UI-Press, 2021.

Fitri, Winda dan Elvianti. “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Investasi Bodong yang Memakai Skema Ponzi.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9 (2021). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/38511.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana, 2022.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. UII Press, 2020.

Pramono, Nindyo. Hukum Investasi dan Pasar Modal Indonesia. Andi Offset, 2021.

Sjahdeini, Sutan Remy. Tanggung Jawab Perdata dalam Hukum Bisnis. Kencana, 2023.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (1999).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (2011).

Wijayanti, Mita. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Investasi Bodong: Investasi Asing.” Jurnal Pilar Keadilan 4, no. 1 (2024).

Yozami, Mohamad Agus. “Belajar dari Kasus Pandawa, Mari Kenali Kriteria Perusahaan Investasi Ilegal.” hukumonline.com, 2017. https://www.hukumonline.com/berita/a/belajar-dari-kasus-pandawa--mari-kenali-kriteria-perusahaan-investasi-ilegal-lt592289d7886e1/?utm_source=chatgpt.com.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Syakira, Nasywa, Nabila Azaria, and Mesya Assauma Nurfitrah. 2026. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Investasi Bodong Berbasis Digital Pada Kasus Pandawa Group”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (1):227_235. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1326.