Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1372

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk KDRT, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Melalui ketentuan tersebut, korban berhak memperoleh perlindungan sementara, pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, konseling, rumah aman, serta jaminan kepastian hukum melalui pemberian sanksi pidana terhadap pelaku. Namun demikian, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait efektivitas penegakan hukum dan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban KDRT serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 693/Pid.Sus/2024/PN Sda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT telah diatur secara komprehensif dalam UU PKDRT, baik dalam bentuk perlindungan fisik, psikologis, maupun pendampingan hukum. Akan tetapi, efektivitas perlindungan tersebut memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga terkait. Oleh karena itu, penanganan perkara KDRT harus dilakukan secara profesional, efektif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, 2011.

Anwar, Yesmil. Saat Menuai Kejahatan. Refika Aditama, 2009.

Asman. “Dampak Negatif Judi Online Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1, no. 1 (2024): 11–35. https://doi.org/10.70742/ahlika.v1i1.13.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada, 2000.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, 2003.

Hasyim, Syafiq. Menakar Harga Perempuan, Eksplorasi Lanjut Atas Hak-Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam. Mizan, 1999.

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education & PuKAP Indonesia, 2012.

Manumpahi, Edwin, Shirley Y. V. I. Goni, dan Hendrik W. Pongoh. “Kajian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.” Acta Diurna Komunikasi 5, no. 1 (2016). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/actadiurnakomunikasi/article/view/11718.

Peradilan, Varia. “Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita.” Varia Peradilan 13, no. 145 (1997).

Suartini, Suartini, dan Maslihati Nur Hidayati. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Sebagai Korban KDRT: Studi Putusan Pengadilan Pada Masa Pandemi.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 161–75. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.598.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Mbele, Erasmus, Louisa Yesami Krisnalita, and Mutiarany Mutiarany. 2026. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8 (1):253-70. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1372.