Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia untuk Tujuan Eksploitasi dalam Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2023/PN Ckr
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1390Keywords:
Eksploitasi, Perdagangan Organ, Perlindungan Korban, Transplantasi Ginjal, Yuridis NormatifAbstract
Perdagangan organ tubuh manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi manusia secara tidak manusiawi demi memperoleh keuntungan ekonomi. Tingginya permintaan organ untuk transplantasi yang tidak sebanding dengan ketersediaan donor yang sah menciptakan celah bagi sindikat kriminal terorganisasi untuk mengeksploitasi kelompok rentan, khususnya masyarakat miskin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum tindak pidana perdagangan organ tubuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2023/PN Ckr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah terpenuhi dalam perkara tersebut. Terdakwa terbukti melakukan perekrutan, penampungan, dan pengiriman warga negara Indonesia ke Kamboja untuk tujuan transplantasi ginjal secara ilegal. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp120.000.000,00 serta mewajibkan pembayaran restitusi kepada 24 korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi nasional perlu diperkuat melalui pengaturan yang secara khusus dan komprehensif mengatur perdagangan organ tubuh sebagai tindak pidana tersendiri.
Downloads
References
Abdullah, Muhammad Zen, dan Fatriansyah Fatriansyah. “Analisis Yuridis Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh.” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2022): 156. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.318.
Fakhriah, Efa Laela. “Kedudukan Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Setelah Berlakunya Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Seminar Terbatas kerja sama Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dengan Perguruan Tinggi dengan Tema: “Validitas Alat Bukti Transaksi Elektronik Perbankan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Setelah Berlakunya", 2009.
Firdaus, Jendra. “Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis Pelaku Transplantasi Organ Tubuh Manusia Hasil Jual Beli.” Universitas Airlangga, 2017. https://repository.unair.ac.id/61533/.
Iqbal, Muhamad, dan Aria Dimas Harapan. Hukum Pidana Khusus Gratifikasi Dalam Skema Perdagangan Organ Tubuh Manusia. Pena Persada, 2021.
Kristin, Natalia, Enny Ristanti, Galih Puji Mulyono, dan Nahdiya Sabrina. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia untuk Transplantasi.” Bhirawa Law Journal 3, no. 1 (2022): 58–64. https://doi.org/10.26905/blj.v3i1.7984.
Lamintang, P. A. F., dan Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2014.
Putra, Frengky Andri. “Analisis Yuridis Perundang-Undangan terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh untuk Kepentingan Transplantasi Organ Ginjal (Studi Perbandingan Antara Indonesia dengan Philipina).” Disertasi, Universitas Brawijaya, 2013.
Putri Setiawan, Sesicha. “Pertanggungjawaban Pihak Dokter kepada Pihak Keluarga Akibat dari Pencurian Organ Tubuh Dalam Autopsi.” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian 3, no. 2 (2024): 194–202. https://doi.org/10.58344/locus.v3i2.2459.
Sari, Ariella Gitta. “Kejahatan Perdagangan Organ Manusia Ditinjau dari Hukum Positif.” Jurnal Transparansi Hukum 4, no. 2 (2021). https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/2484.
Sihete, Romany. Perempuan, Kesetaraan, & Keadilan Gender: Suatu Tinjauan Berwawasan Gender. Raja Grafindo Persada, 2007.
Suwandono, A., dan I. Tanoyo. “Transplantasi Organ dan Aspek Etikolegal di Indonesia.” Action Research Literate 8, no. 9 (2024): 2552–59.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lubna Sabrina Puteri, Achmad Yusuf, Adham Adham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
