Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian Korban
Studi Kasus Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1412Keywords:
Aparat Kepolisian, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian korban dengan pelaku seorang aparat kepolisian, sehingga menimbulkan persoalan mengenai penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta pertanggungjawaban pidana aparat penegak hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap aparat kepolisian sebagai pelaku KDRT yang mengakibatkan kematian korban serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berdasarkan Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, putusan pengadilan, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya perlakuan khusus atau pengecualian, sehingga penerapan hukum dalam perkara ini mencerminkan pelaksanaan asas equality before the law. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan yang dijatuhkan memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Downloads
References
Erdianto, Effendi. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika Aditama, 2014.
Fatmasari, Alfi Amalia. “Perlindungan Hukum terhadap Laki-laki Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025. https://repository.unissula.ac.id/39601/.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, 2010.
Johnson, Michael P. A Typology of Domestic Violence: Intimate Terrorism, Violent Resistance, and Situational Couple Violence. Northeastern University Press, 2008.
Kodir, Faqihuddin Abdul, dan Ummu Azizah Mukarnawati. Referensi Bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. UNFPA, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, 2017.
Miswanto, Arif Fikri, dan Mahmudin Bunyamin. “Dinamika Kekerasan dalam Rumah Tangga: Studi Kasus Polwan Bakar Suami.” Bulletin of Islamic Law 1, no. 2 (2024): 107–18.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, 1992.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru, 1983.
Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Rajawali Pers, 2011.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, 2012.
Sonya Hellen Sinombor. “Kasus Polwan Bakar Suami, Pembelajaran Berharga tentang Ketahanan Keluarga.” kompas.id, 2024. https://www.kompas.id/artikel/pembelajaran-berharga-dari-kasus-polwan-bakar-suami-resiliensi-keluarga-sangat-dibutuhkan.
Tyler, Tom R. Trust in the Law: Encouraging Public Cooperation with the Police and Courts. Princeton University Press, 2002.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (2002).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2004).
Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media, 2024. http://repository.uki.ac.id/id/eprint/14688.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novi Rahmawati, Ali Johardi Wirogioto, Hartanto Hartanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
