Penyelesaian Sengketa Pajak Berdasarkan Ketentuan Umum Perpajakan: Studi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008757.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i3.1647Keywords:
Keberatan, Pengadilan Pajak, Perlindungan Hukum, Sengketa Pajak, Wajib PajakAbstract
Sengketa pajak merupakan konsekuensi yang dapat timbul dari perbedaan penafsiran, perhitungan, maupun penerapan ketentuan perpajakan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Sistem hukum perpajakan Indonesia menyediakan mekanisme penyelesaian secara bertahap melalui pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali. Penelitian ini bertujuan menganalisis harmonisasi penyelesaian sengketa pajak melalui proses keberatan dan Pengadilan Pajak serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa pajak menurut ketentuan umum perpajakan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008757.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025 sebagai objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme keberatan dan banding telah membentuk sistem penyelesaian sengketa secara berjenjang. Namun, dalam perkara yang diteliti terdapat persoalan pada tahap administratif, khususnya berkaitan dengan transparansi dasar koreksi dan pemberian alasan keputusan keberatan. Pengadilan Pajak kemudian menjalankan fungsi korektif melalui pemeriksaan terhadap bukti, penerapan norma PPN, dan validitas koreksi fiskus. Dengan demikian, harmonisasi secara normatif telah tersedia, sedangkan efektivitasnya sangat dipengaruhi kualitas implementasi pada tahap keberatan dan proses pembuktian di Pengadilan Pajak.
Downloads
References
Aji, Wahyu Kartika, Ristanti Khusnul Khosafiah, Teta Dirgantara Jusikusuma, dan Ferry Irawan. “Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Gugatan dan Sanggahan: Suatu Perspektif Keadilan.” Jurnal Pajak Indonesia 6, no. 1 (2022): 80–88. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1601.
Ashari, Zul, et al. “Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Proses Beracara di Pengadilan Pajak: Studi atas Putusan Nomor PUT-002256.13/2025/PP/M.XVIIIA.” Viva Themis 9, no. 2 (2026). https://jurnal.saburai.id/index.php/THS : 10.24967/vt.v9i2.5756.
Aulia, Ismiani, dan Nera Marinda Machdar. “Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak: Suatu Perspektif Keadilan.” SINOMIKA Journal 2, no. 3 (2023): 603–620. https://doi.org/10.54443/sinomika.v2i3.1471.
Efendi, A’an, dan Freddy Poernomo. Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Erwiningsih, Winahyu. “Implementasi Penyelesaian Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak Indonesia.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2021). DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1585
Farouq S., M. Hukum Acara Peradilan Pajak: Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan. Jakarta: Kencana, 2022.
Gunadi, Titi Muswati Putranti, Neni Susilawati, Adang Hendrawan, Iman Santoso, Wisamodro Jati, Wulandari Kartika Sari, Indriani, dan Muhammad Luhur Hambali. Menguasai Perpajakan Indonesia: Seri Pajak Pusat 1. Depok: Universitas Indonesia Publishing, 2024.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: Andi, 2021.
Pengadilan Pajak Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008757.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025.
Purwito M., Ali, dan Rukiah Komariah. Pengadilan Pajak: Proses Keberatan dan Banding. Edisi revisi. Depok: Lembaga Kajian Hukum Fiskal Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.
Resmi, Siti. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat, 2013.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Saidi, Muhammad Djafar. Hukum Acara Peradilan Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Sinaga, Frentin. Bab I s.d. V Skripsi: Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Lembaga Pengadilan Pajak Menurut Ketentuan Umum Perpajakan. Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, 2026.
Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan Jilid 1. Bandung: Eresco, 2010.
Supriyadi, Beny Setiawan, dan Randy Matius Bintang. “Evaluasi Lembaga Keberatan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak yang Adil di Direktorat Jenderal Pajak.” Jurnal Pajak Indonesia 2, no. 2 (2018). https://doi.org/10.31092/jpi.v2i2.640.
Umboh, David Yosua. “Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.” Lex Administratum 9, no. 8 (2021). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/36575.
Waluyo. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Frentin Sinaga, Yessy Kusumadewi, Verawati Br. Tompul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
