Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v6i1.790Keywords:
Politik Hukum, Restorative Justice, Tindak PidanaAbstract
Pembentukan hukum merupakan fungsi ketatanegaraan yang dilakukan oleh badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk membentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan menggunakan metode analisis, eksplorasi, penjelasan, dan pemaparan. Dalam konteks ini, penting untuk merancang suatu skenario politik perundang-undangan nasional yang berorientasi pada pemahaman konsep sistem hukum nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan negara hukum yang adil, demokratis, serta berintikan keadilan dan kebenaran yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan bangsa. Selain itu, pembentukan hukum juga dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melatarbelakanginya, di mana hukum berperan sebagai sarana kekuasaan politik dominan. Dengan demikian, pemahaman tentang politik hukum dan hubungannya dengan pembentukan hukum sangat penting dalam konteks pembangunan hukum yang responsif dan berkeadilan.
Downloads
References
Friedman, Lawrence M. “Legal Theory.” In Haidir Rachman, Pengakuan Bersalah Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana. Bekasi: Intelektual Writer, 2021.
Gusman, Delfina. “Efektifitas Pelaksanaan Upaya Paksa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Masalah-Masalah Hukum 39, no. 3 (2010): 221–30.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 (n.d.).
Irawati, Arista Candra. “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (RUU KUHP Asas Legalitas).” ADIL Indonesia Journal 1, no. 2 (2019): 1–12. https://jurnal.unw.ac.id/index.php/AIJ/article/view/369.
Ismaidar, Ismaidar, dan Rahmi Mailiza Annur. “Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (2023): 6126–34. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.7560.
Kurniawan, Teguh, Adelina Mariani Sihombing, dan Aurelia Berliane. “Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 11–24. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.445.
Mahfud, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998.
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Company, 1992.
Nonet, Philippe, Philip Selznick, dan Robert A Kagan. Law and Society in Transition: Toward Responsive law. Inggris: Routledge, 2017.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Ramadhani, Muhammad Muthahari, Andi Hartati, Firzhal Arzhi Jiwantara, Ade Putra Ode Amane, Ricky Santoso Muharam, Christina Bagenda, Yeyen Subandi, Sumirahayu Sulaiman, Marno Wance, dan Suandi Suandi. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Widina Media Utama, 2022.
Sakir, Ahmad Rosadi, Budi Juliardi, Muhamad Abas, Irma Maria Dulame, Muchlas Rastra Samara, Zuhdi Arman, Andreas M. D. Ratuanak, Ade Putra Ode Amane, dan Muntaha Mardhatillah. Politik Hukum Indonesia. Padang: Gita Lentera, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
