Praktik Diskriminasi Pemilihan Mitra Usaha
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v6i2.907Keywords:
Mitra Usaha, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Praktik DiskriminasiAbstract
Perusahaan berada dalam permasalahan pada waktu melakukan praktik diskriminasi yaitu dengan membeda-bedakan dalam memilih perusahaan yang akan dijadikan rekanan atau mitra usaha di antara perusahaan yang sejenis tanpa alasan yang jelas yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Penelitian ini dilakukan terhadap PT. Garuda Indonesia Tbk, yang telah memilih mitra usahanya dengan memberikan prioritas khusus hanya kepada 5 (lima) perusahaan tertentu, yaitu mengenai penjualan tiket pesawat untuk umrah. Dengan dilakukannya pemberian prioritas khusus ini hanya menguntungkan perusahaan tersebut melalui kegiatan persaingan yang tidak sehat, sehingga terjadi suatu praktik yang disebut sebagai praktik diskriminasi. Penelitian ini mengenai praktik diskriminasi yang dilakukan PT. Garuda Indonesia Tbk dengan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, jo. Nomor 3/Pdt.Sus/KPPU/2021/PN.Jkt.Pst, jo. Nomor 06/KPPU-L/2020. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yang pertama adalah, bagaimana proses terjadinya diskriminasi dalam perkara Nomor 06/KPPU-L/2020., sedangkan yang kedua adalah bagaimana pertimbangan hakim komisioner KPPU dalam perkara Nomor 06/KPPU-L/2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menggunakan bahan hukum primer yang berupa putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga tingkat terakhir dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti Monopoli) untuk menganalisis putusan pengadilan tersebut. Dalam putusan tersebut ditemukan adanya suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia Tbk sebagai pelaku usaha yang berdampak besar merugikan pelaku usaha lain dengan menguntungkan mitra usaha pilihan prioritasnya. Teori yang digunakan adalah teori persaingan usaha yang sehat sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Analisis dilakukan secara deskriptif kemudian dilakukan penarikan kesimpulan dan diakhiri dengan memberikan saran.
Downloads
References
Anggraini, Anna Maria Tri. “Penggunaan Analisis Ekonomi Dalam Mendeteksi Kartel Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Persaingan Usaha KPPU 4 (2010): 30–45.
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817).
———. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LN No. 93 Tahun 2008, TLN No. 4866).
Kagramanto, Budi L. “Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh KPPU.” Jurnal Ilmu Hukum Yustisia 2 (2007).
Meyliana, Devi. Hukum Persaingan Usaha. Malang: Setara Press, 2013.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2012.
Sardjono, Agus, Yetty Komalasari Dewi, Rosewitha Irawaty, dan Togi Pangaribuan. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Sidabalok, Janus. Hukum Perusahaan: Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia, 2012.
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Richelle Bertha Felicia Adi Lesmana, Hendra Haryanto, Grace Sharon
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.