[1]
N. Rahmawati, A. J. Wirogioto, and H. Hartanto, “Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian Korban: Studi Kasus Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk”, krisnalaw, vol. 8, no. 2, pp. 285–301, Jun. 2026.