Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw <table class="plain" width="100%" bgcolor="#69372B"> <tbody> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Jurnal</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Terbitan</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">Februari, Juni, Oktober</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> DOI Prefix</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">10.37893/krisnalaw</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 23%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> ISSN Online</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220117431595611" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: #ffffff;">2810-0719</span></a></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> ISSN Cetak</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 40%; height: 10px;" valign="top"><strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1554040969" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: #ffffff;">2656-7849</span></a></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Ketua Redaksi</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">Hartono Widodo, S.H., M.H.</span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Penerbit</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><a href="https://fhunkris.ac.id" target="_blank" rel="noopener"><strong><span style="color: #ffffff;">Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana</span></strong></a></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"> Sitasi</span></strong></td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;">:</span></strong></td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"><strong><span style="color: #ffffff;"><a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?order=times_cited&amp;and_facet_source_title=jour.1441686" target="_blank" rel="noopener">Dimensions</a> | <a href="https://scholar.google.com/citations?user=sIiZufIAAAAJ&amp;hl=en&amp;authuser=4" target="_blank" rel="noopener">Google Scholar</a></span></strong></td> </tr> <tr style="height: 0px;"> <td style="width: 25%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 1%; height: 10px;" valign="top"> </td> <td style="width: 53%; height: 10px;" valign="top"> </td> </tr> </tbody> </table> <table style="text-align: justify; vertical-align: top;" width="100%"> <tbody> <tr> <td> <p><strong data-start="55" data-end="69">Krisna Law</strong> adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal ini berfungsi sebagai media publikasi hasil penelitian, khususnya di bidang hukum. Artikel-artikel yang dipublikasikan mencakup berbagai disiplin hukum, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, dan Hukum Agraria. Jurnal ini diterbitkan secara berkala, yaitu tiga kali dalam setahun, pada bulan Februari, Juni, dan Oktober.</p> </td> </tr> </tbody> </table> en-US jurnalhukumunkris@gmail.com (Krisna Law) jurnalhukumunkris@gmail.com (Krisna Law) Mon, 02 Feb 2026 04:19:07 +0000 OJS 3.3.0.10 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara Wanprestasi Pekerja Dengan Ikatan Dinas http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1288 <p>Perjanjian ikatan dinas merupakan salah satu bentuk perjanjian yang melibatkan dua pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu objek tertentu. Dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum apabila terjadi wanprestasi atas kesepakatan yang telah dibuat. Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kerja dengan ikatan dinas berdasarkan hukum acara perdata, dengan studi kasus Putusan Nomor 32/Pdt/2021/PT.Mks <em>juncto</em> Putusan Nomor 442/Pdt.G/2019/PN.Mks yang pada saat penulisan masih berada pada tahap kasasi. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan terkait kompetensi absolut lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yakni antara pengadilan negeri dan pengadilan hubungan industrial. Fokus penelitian ini adalah menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum acara perdata serta pertimbangan pengadilan dalam menentukan kompetensi absolut atas sengketa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausul ikatan dinas dinyatakan sah secara hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan asas <em>pacta sunt servanda</em>, pengadilan tetap mempertimbangkan aspek proporsionalitas sanksi terhadap wanprestasi. Selain itu, pengadilan negeri dinyatakan memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara ini karena sengketa yang timbul merupakan perikatan keperdataan, bukan hubungan industrial yang menjadi kewenangan pengadilan hubungan industrial.</p> Frans Januar Indra Putra, Retno Kus Setyowati, Verawati Br. Tompul Copyright (c) 2026 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1288 Sun, 08 Feb 2026 00:00:00 +0000 Efektivitas Mekanisme Arbitrase Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menangani Sengketa Konsumen Bidang Properti http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1289 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mekanisme arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa di bidang properti serta menilai kekuatan hukum putusannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus Putusan BPSK Nomor 007/A/BPSK-DKI/X/2023. Teori yang digunakan mencakup teori perlindungan hukum dan teori perlindungan konsumen. Data diperoleh melalui studi pustaka, dokumentasi hukum, serta wawancara dengan pihak terkait di BPSK. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun BPSK diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 untuk menyelesaikan sengketa konsumen melalui tiga mekanisme alternatif (konsiliasi, mediasi, arbitrase), dalam praktiknya pelaksanaan arbitrase di BPSK belum optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya regulasi teknis mengenai arbitrase dalam UUPK dan tidak adanya harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Putusan BPSK cenderung dianggap setara dengan mediasi, sehingga berisiko dibatalkan oleh pengadilan. Salah satu contohnya adalah pembatalan Putusan Arbitrase BPSK Nomor 007/A/BPSK-DKI/X/2023 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 826/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan BPSK, serta peningkatan profesionalitas dalam pelaksanaan arbitrase konsumen.</p> Rosita Aryani Yuniar Tambunan, Yessy Kusumadewi, Muhammad Nasruddin Copyright (c) 2026 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1289 Sun, 08 Feb 2026 00:00:00 +0000 Analisis Yuridis Perizinan Pendirian Penggilingan Padi di Kabupaten Kuningan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1292 <p>Pendirian industri bertujuan, antara lain, untuk mendorong terwujudnya kemakmuran yang adil dan berkelanjutan serta kesejahteraan umum melalui pemanfaatan modal, sumber daya alam, dan/atau hasil pertanian secara optimal, dengan tetap menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984. Penyediaan fasilitas perizinan oleh pemerintah memberikan manfaat bagi daerah tempat industri beroperasi. Apabila prosedur perizinan dapat diakses secara mudah dan dilaksanakan secara efisien, kegiatan industri berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pendirian industri di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri. Pasal 13 ayat (1) undang-undang tersebut menentukan bahwa setiap pendirian atau perluasan usaha industri wajib terlebih dahulu memperoleh izin yang sesuai. Permohonan izin usaha industri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perizinan pemerintah yang berlaku. Mekanisme perizinan yang terlalu kompleks tidak hanya menimbulkan hambatan bagi pemohon, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Manajemen perizinan yang tidak efektif berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan teknis yang merugikan. Oleh karena itu, pendirian industri penggilingan padi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi serangkaian prosedur dan memperoleh perizinan sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan hukum. Persyaratan perizinan tersebut diatur dalam berbagai instrumen peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri, yang menegaskan pentingnya izin usaha industri sebagai instrumen hukum untuk mengawasi, mengarahkan, dan membina kegiatan industri.</p> Lanna Dhiman Yuliansyah, Uyan Wiryadi, Riastri Haryani Copyright (c) 2026 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1292 Tue, 10 Feb 2026 00:00:00 +0000 Perlindungan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian: Analisis Putusan Pengadilan Agama http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1293 <p>Kewajiban Pemberian nafkah anak oleh orang tua setelah perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan anak dalam Putusan 368/Pdt.G/2024/PA.Tgr. Tujuan Penelitian ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan orang tua terhadap kewajiban nafkah anak, optimalnya perlindungan hukum bagi anak yang ditelantarkan. Penelitian ini menggunakan yuridis-nomatif dengan pendekatan Undang-Undang, Konseptual dan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif telah menetapkan kewajiban ayah untuk menafkahi anak pasca perceraian, implementasinya di lapangan masih lemah akibat minimnya pengawasan dan sanksi. Studi kasus menunjukkan bahwa hakim menetapkan kewajiban nafkah secara tegas, namun pelaksanaannya tidak selalu efektif. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum berupa penguatan sanksi pidana dan administratif bagi orang tua yang lalai, penerapan sistem pemotongan gaji otomatis, serta penguatan peran Lembaga negara seperti KPAI dan Dinas Sosial dalam mengawal pelaksanaan hak anak. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan pemenuhan hak anak atas nafkah dapat terjamin secara berkelanjutan meskipun terjadi perceraian.</p> Dewa Cahya Maretna, Asmaniar Asmaniar, Mutiarany Mutiarany Copyright (c) 2026 Dewa Cahya Maretna, Asmaniar Asmaniar, Mutiarany Mutiarany https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1293 Tue, 10 Feb 2026 00:00:00 +0000 Keadilan Restoratif dan Pertanggungjawaban Pidana Anak: Studi Putusan PN Mojokerto Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mjk http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1295 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pemerkosaan serta penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mjk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak telah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui penjatuhan sanksi pembinaan dan pelatihan kerja yang bersifat rehabilitatif dan edukatif. Putusan tersebut mencerminkan penerapan keadilan restoratif terhadap pelaku anak dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan masa depan pelaku. Namun demikian, dari perspektif perlindungan korban, putusan belum sepenuhnya mengakomodasi pemulihan anak korban, terutama terkait rehabilitasi psikologis dan pendampingan sosial. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara anak perlu dilakukan secara seimbang dengan mengintegrasikan pembinaan pelaku dan pemulihan korban agar tercapai keadilan substantif.</p> Lidya Fitri Yunior, Achmad Yusuf, Adham Adham Copyright (c) 2026 Lidya Fitri Yunior, Achmad Yusuf, Adham Adham https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1295 Tue, 17 Feb 2026 00:00:00 +0000 Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menentukan Kerugian Negara pada Tindak Pidana Korupsi http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1303 <p>Penentuan kerugian negara merupakan unsur krusial dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam praktik, perhitungan kerugian negara melibatkan berbagai institusi, sehingga memunculkan perdebatan mengenai legitimasi kewenangan dan kekuatan pembuktiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan nilai kerugian negara pada perkara korupsi serta menelaah UU Nomor 15 Tahun 2006 sebagai dasar yuridis kewenangan tersebut. Penelitian menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif yang mengombinasikan pendekatan normatif dan empiris. Data yang digunakan berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder, dianalisis melalui interpretasi hukum dan analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BPK dalam menilai dan/atau menetapkan kerugian negara merupakan kewenangan atribusi yang bersumber dari UUD 1945 dan dipertegas dalam UU Nomor 15 Tahun 2006. Secara normatif, BPK memiliki legitimasi paling kuat dibandingkan lembaga lain, seperti BPKP dan akuntan publik, yang kewenangannya terbatas pada pengawasan internal dan pendapat ahli. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya, sementara hasil audit BPK berkedudukan sebagai alat bukti surat dalam KUHAP yang tunduk pada prinsip bebasnya penilaian hakim. Kebaruan penelitian ini terletak pada diferensiasi konseptual antara perhitungan profesional dan penetapan yuridis dalam konteks kerugian negara.</p> Mohamad Aldilla Muntazar, Wisnu Nugraha, Hery Chariansyah Copyright (c) 2026 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1303 Mon, 23 Feb 2026 00:00:00 +0000 Pengaruh Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Stabilitas Perekonomian Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1304 <p>Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengenai dukungan terhadap perjuangan Palestina mendorong masyarakat untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Gerakan ini membawa dampak signifikan terhadap stabilitas perekonomian di Indonesia, khususnya bagi investor asing dan perusahaan multinasional yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan Israel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh fatwa tersebut terhadap stabilitas perekonomian di Indonesia dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fatwa tidak bersifat mengikat secara hukum, penerapannya di masyarakat dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor asing, bertentangan dengan asas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam hukum investasi. Selain itu, gerakan boikot yang tidak tepat sasaran juga dapat memengaruhi pelaku usaha lokal yang berstatus sebagai franchisee dari merek global. Oleh karena itu, diperlukan solusi hukum yang mampu menjembatani antara aspirasi keagamaan masyarakat dengan kepastian hukum bagi investor, demi menciptakan stabilitas perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan.</p> Mutiarany Mutiarany, Louisa Yesami Krisnalita, Indra Restoe Rabbani Copyright (c) 2026 Mutiarany Mutiarany, Louisa Yesami Krisnalita, Indra Restoe Rabbani https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1304 Wed, 25 Feb 2026 00:00:00 +0000 Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik: Studi Kasus Sengketa Agnez Mo dan Ari Bias http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1306 <p>Sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum dalam mekanisme <em>performing rights</em> di Indonesia. Perkara ini berfokus pada penggunaan karya cipta dalam konser komersial tanpa kejelasan mekanisme perizinan dan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara dan/atau pelaku pertunjukan, kedudukan pencipta sebagai pemegang hak ekonomi, serta efektivitas sistem lisensi kolektif dalam menjamin distribusi royalti yang adil dan transparan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kasasi mempertegas kewajiban memperoleh lisensi dan membayar royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta, sekaligus menekankan pentingnya harmonisasi regulasi teknis mengenai tata kelola royalti. Putusan ini berimplikasi pada penguatan kepastian hukum, peningkatan akuntabilitas LMK, serta perlunya sosialisasi yang lebih efektif kepada pelaku industri musik guna mencegah sengketa serupa di masa mendatang.</p> Cita Citrawinda, Fitri Heri Kustanti Copyright (c) 2026 Cita Citrawinda, Fitri Heri Kustanti https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1306 Thu, 26 Feb 2026 00:00:00 +0000 Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Adat Bekasi Jati Asih: Studi Kasus Putusan Nomor 413/Pdt.G/2020/PN.Bek http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1307 <p>Penelitian ini menganalisa penyelesaian sengketa terhadap jual beli tanah adat. Dalam penelitian ini adapun rumusan masalah yang diteliti oleh penulis. Pertama, bagaimana proses penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah menurut ketentuan hukum dalam Putusan Nomor 413/Pdt.G/2020/PN.Bek. Kedua, Bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak dalam pernjanjian jual beli tanah untuk mencegah wanprestasi. Hasil dari penelitian penulis adalah pertama, ada beberapa proses dilakukan oleh penggugat yaitu (1) meminta upaya itikad baik dari Tergugat (2) melakukan mediasi (3) melalui pengadilan Kedua, dari pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 413/Pdt.G/2020/PN.Bek majelis hakim yang berperkara mempertimbangkan semua tuntutan dan jawaban dari penggugat dan tergugat berdasarkan hukum yang berlaku, dengan begitu majelis hakim bertindak adil dalam memutus perkara ini dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, mempertimbangkan bukti yang diajukan, serta menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara proporsional.</p> Dwi Ratna Kartika, Mathew Halomoan Copyright (c) 2026 Dwi Ratna Kartika, Mathew Halomoan https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1307 Thu, 26 Feb 2026 00:00:00 +0000 Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Siber Phishing Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Putusan Pengadilan Banjarbaru http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1314 <p>Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks, salah satunya adalah <em>phishing</em>, yaitu metode penipuan digital yang bertujuan memperoleh data pribadi korban melalui manipulasi sistem elektronik dan rekayasa sosial. Fenomena ini menimbulkan tantangan serius bagi sistem hukum karena tidak semua bentuk kejahatan digital diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan <em>phishing</em> dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji penerapan norma hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN.Bjb.</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik terkait kejahatan siber dan pertanggungjawaban pidana. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui analisis isi hukum untuk memahami konstruksi norma serta penerapannya dalam praktik peradilan.</p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun istilah <em>phishing</em> belum diatur secara khusus dalam hukum positif Indonesia, perbuatan yang terkandung di dalamnya dapat dijerat melalui kombinasi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Analisis terhadap putusan pengadilan menunjukkan bahwa pengembang perangkat lunak <em>phishing</em> <em>toolkit</em> dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena secara sadar memproduksi sarana yang memfasilitasi terjadinya kejahatan siber.</p> <p>Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum Indonesia pada dasarnya mampu menjerat pelaku <em>phishing</em> melalui interpretasi norma yang ada. Namun, penguatan regulasi khusus, peningkatan kapasitas forensik digital, serta penguatan perlindungan korban diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber di masa depan.</p> Khairul Saleh Harahap, Achmad Yusuf, Dimas Arya Aziza Copyright (c) 2026 Khairul Saleh Harahap, Achmad Yusuf, Dimas Arya Aziza https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1314 Tue, 10 Mar 2026 00:00:00 +0000 Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online yang Menimbulkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1315 <p>Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya praktik transaksi elektronik yang sekaligus membuka peluang terjadinya penipuan online yang merugikan konsumen. Salah satu bentuk yang sering terjadi adalah penipuan arisan online yang disebarkan melalui media sosial dengan menggunakan informasi yang menyesatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan online yang menimbulkan kerugian bagi konsumen serta menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN.Pal.</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum pidana, serta putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum dan mengkaitkannya dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.</p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam mempromosikan arisan online melalui media sosial dengan informasi yang tidak benar telah memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam transaksi elektronik. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan menyebabkan kerugian materiil bagi para peserta arisan yang mempercayai informasi tersebut. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa sebagai pengelola arisan memiliki kendali penuh terhadap aktivitas promosi dan pengelolaan dana peserta sehingga pertanggungjawaban pidana dibebankan secara langsung kepada terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti elektronik yang diajukan, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara serta denda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.</p> <p>Penelitian ini menegaskan bahwa penipuan online yang merugikan konsumen merupakan tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui penerapan hukum pidana berbasis transaksi elektronik. Penegakan hukum yang konsisten terhadap kejahatan digital menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi elektronik.</p> Afrizal Afrizal, Achmad Yusuf, Dimas Arya Aziza Copyright (c) 2026 Afrizal Afrizal, Achmad Yusuf, Dimas Arya Aziza https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1315 Tue, 10 Mar 2026 00:00:00 +0000 Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Wanprestasi Debitur: Studi Putusan Nomor 177/Pdt.G/2023/PN.Jmb http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1322 <p class="p1">Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia akibat wanprestasi debitur serta bentuk perlindungan hukum bagi kreditur berdasarkan Putusan Nomor 177/Pdt.G/2023/PN.Jmb. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui studi terhadap norma hukum dan putusan pengadilan terkait. Pengaturan mengenai jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan kekuatan eksekutorial terhadap sertifikat jaminan fidusia, sehingga pada prinsipnya kreditur memiliki hak untuk melakukan eksekusi atas objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi. Namun demikian, perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus didasarkan pada kesepakatan mengenai wanprestasi serta adanya penyerahan sukarela objek jaminan dari debitur, atau melalui mekanisme peradilan apabila terjadi keberatan. Dalam perkara yang dikaji, PT Arthaasia Finance sebagai kreditur mengajukan gugatan terhadap debitur yang terbukti lalai memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan dengan mempertimbangkan keabsahan perjanjian pembiayaan, keberadaan sertifikat jaminan fidusia, serta terpenuhinya unsur wanprestasi berdasarkan alat bukti yang sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi kreditur, sekaligus menjaga keseimbangan hak antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, mekanisme eksekusi melalui jalur hukum tetap menjadi instrumen penting dalam penyelesaian sengketa pembiayaan berbasis jaminan fidusia.</p> Azizah Ghina Shabirah, Mutiarany Mutiarany, Verawati Br. Tompul Copyright (c) 2026 Azizah Ghina Shabirah, Mutiarany Mutiarany, Verawati Br. Tompul https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1322 Mon, 06 Apr 2026 00:00:00 +0000