Dampak Penenggelaman Kapal Illegal Fishing di Wilayah Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional

Authors

  • Urrifatul Choiro UIN Khas Jember, Jember, Indonesia
  • Ulfa Qurni Lindasari UIN Khas Jember, Jember, Indonesia
  • Umar Al Faruq UIN Khas Jember, Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v15i2.1000

Keywords:

Kebijakan Maritim, Illegal Fishing, Hukum Perikanan, UNCLOS 1982, Penenggelaman Kapal

Abstract

Kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi sumber daya laut dan menegakkan hukum perikanan. Tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang memberikan kewenangan kepada otoritas berwenang untuk menindak kapal asing yang terbukti melanggar hukum. Selain itu, dalam konteks hukum internasional, kebijakan ini juga selaras dengan UNCLOS 1982, yang mengatur hak negara pantai dalam mengelola dan menegakkan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Penelitian ini mengevaluasi efektivitas kebijakan penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum terhadap illegal fishing serta mengkaji implikasi hukumnya dalam perspektif hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah kapal illegal fishing yang beroperasi di perairan Indonesia, meningkatkan keamanan laut, serta memperbaiki kesejahteraan nelayan lokal dengan mengurangi persaingan yang tidak adil dari kapal asing. Data menunjukkan bahwa jumlah kapal yang ditenggelamkan terus menurun dari 113 kapal pada tahun 2015 menjadi 24 kapal pada tahun 2023, yang mengindikasikan efek jera bagi pelaku illegal fishing. Selain itu, kerugian ekonomi akibat illegal fishing juga mengalami penurunan signifikan, dari Rp13 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp4 triliun pada tahun 2023. Namun, meskipun kebijakan ini terbukti efektif, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi, seperti potensi pencemaran lingkungan akibat residu kapal yang ditenggelamkan, serta dampak diplomatik dengan negara-negara asal kapal yang ditenggelamkan, seperti Vietnam, Thailand, Tiongkok, Malaysia, dan Filipina. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penyitaan dan pelelangan kapal sebagai alternatif sanksi, serta peningkatan kerja sama internasional dalam pengawasan dan penegakan hukum maritim. Dengan demikian, kebijakan ini dapat terus berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia serta menyeimbangkan kepentingan ekonomi, hukum, dan diplomasi maritim.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Assa, R. A., Kaparang, F. E., & Polii, J. F. (2021). Studi Tanggapan Masyarakat Nelayan Desa Kema III Terhadap Kebijakan Penenggelaman Kapal Illegal Fishing. Jurnal Ilmu dan Teknologi Perikanan Tangkap, 6(1), 17–22. https://doi.org/10.35800/jitpt.6.1.2021.30947

Banjarani, D. R. (2020). Illegal Fishing dalam Kajian Hukum Nasional dan Hukum Internasional: Kaitannya dengan Kejahatan Transnasional. Kertha Patrika, 42(2), 150–162. https://doi.org/10.24843/KP.2020.v42.i02.p04

Haryanto, H., & Setiyono, J. (2017). Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Oleh Pemerintah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Law Reform, 13(1), 70–85. https://doi.org/10.14710/lr.v13i1.15952

Kristanto, B. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing dengan Penenggelaman Kapal dalam Perspektif Pertahanan Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Statuta, 2(2), 97–108. https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.9049

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2024). “KKP Berhasil Selamatkan Rp3,1 Triliun Kerugian Negara dari Illegal Fishing.” kkp.go.id. https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-berhasil-selamatkan-rp31-triliun-kerugian-negara-dari-illegal-fishing.html

Matondang, J. P., Hakim, A., & Jannah, M. (2023). Handling and Enforcement of Illegal Fishing Laws in Indonesia Based on Law Number 45 of 2009 Concerning Amendments to Law Number 31 of 2004 Concerning Fisheries. Journal of Social Research, 2(4), 1363–1369. https://doi.org/10.55324/josr.v2i4.808

R, F., & Burhanuddin, A. (2024). Implementasi Kebijakan Sekuritisasi Maritim Presiden Jokowi Dalam Menghadapi Aktivitas Ilegal di Perairan Indonesia. Jurnal Kemaritiman: Indonesian Journal of Maritime, 4(2), 85–98. https://doi.org/10.17509/ijom.v4i2.64135

Sari, M. A. P., & Sujarwoto, S. (2019). Ship Sinking Policy and Socio-Economic Welfare: A Case Study in Sebatik Island, Nunukan District, North Kalimantan Province. Jurnal Borneo Administrator, 15(3), 275–292. https://doi.org/10.24258/jba.v15i3.570

Suawa, Y. R., Luasunaung, A., Lasut, M. T., Karwur, D. B. A., & Darwisito, S. (2019). Effectiveness of Vessel Sinking Legal Action in Eradicating Illegal Fishing in The Area of Marine and Fisheries Resources Monitoring Base of Bitung, North Sulawesi. Aquatic Science & Management, 7(1), 13–18. https://doi.org/10.35800/jasm.7.1.2019.24997

Tampubolon, B. J., Putri, R. R. K. H., & Darmawan, A. F. (2024). Praktik Illegal Fishing di Perairan Indonesia Sebagai Transnational Organized Crime (Studi Kasus Kapal Run Zeng di Laut Arafura). Jurnal Hukum Statuta, 4(1), 50–62. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i1.9763

Tarigan, D. H. (2022). Implikasi Kebijakan Penenggelaman Kapal oleh Indonesia terhadap Industri Perikanan Thailand. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 7(4), 371–375. https://doi.org/10.24815/jimps.v7i4.22797

Yusnita, U., & Kustanti, F. H. (2023). Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Wilayah Laut Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Begawan Abioso, 13(2), 105–117. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.199

Downloads

Published

19-02-2025

How to Cite

Choiro, U., Lindasari, U. Q., & Al Faruq, U. (2025). Dampak Penenggelaman Kapal Illegal Fishing di Wilayah Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional. Begawan Abioso, 15(2), 51–59. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i2.1000