Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi

Authors

  • Astri Aprilianti Fakultas Hukum, Universitas Komputer Indonesia, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.1002

Keywords:

Kejahatan Siber, Pasal Karet, Penegakan Hukum, Teknologi Informasi

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk meningkatnya potensi kejahatan siber. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, menghadapi berbagai tantangan dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Kejahatan ini mencakup berbagai bentuk seperti pencurian data pribadi, penipuan online, dan ujaran kebencian di media sosial. Sebagai respons, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bertujuan mengatur aktivitas di dunia maya dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU ITE dalam mengatasi kejahatan siber di Indonesia serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini mengeksplorasi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis UU ITE. Penelitian ini juga menyoroti tantangan seperti ketidakjelasan pasal-pasal dalam UU ITE yang sering disebut sebagai “pasal karet,” kurangnya edukasi masyarakat, serta dinamika teknologi yang terus berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah memberikan kerangka hukum awal yang signifikan, implementasinya masih memerlukan perbaikan untuk menjamin keadilan dan efektivitas. Penyesuaian hukum diperlukan untuk mengatasi kekurangan dalam pasal-pasal yang multitafsir dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan hukum. Simpulan penelitian ini menggarisbawahi pentingnya reformasi hukum siber yang berkelanjutan untuk menghadapi tantangan kejahatan siber di era digital.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annur, C. M. (2022). Ada 204,7 Juta Pengguna Internet di Indonesia Awal 2022. Katadata Media Network. https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/f7af290483a1152/ada-2047-juta-pengguna-internet-di-indonesia-awal-2022

Atmoko, D., & Noviriska, N. (2024). Kepastian Hukum dalam Transaksi Online: Peran Asas Itikad Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 421–428. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.955

Hartono, B., & Hapsari, R. A. (2019). Mutual Legal Assistance Pada pemberantasan Cyber Crime Lintas Yurisdiksi di Indonesia. SASI, 25(1), 59–71. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.136

Marita, L. S. (2015). Cyber Crime dan Penerapan Cyber Law Dalam Pemberantasan Cyber Law di Indonesia. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 15(2). https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/article/view/4901

Mokobombang, M., Darwis, Z., & Mokodenseho, S. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Cyber di Provinsi Jawa Barat: Peran Hukum dan Tantangan dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Digital. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(6), 517–525. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.447

Nugraha, R. (2021). Perspektif Hukum Indonesia (Cyberlaw) Penanganan Kasus Cyber di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2). https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/767

Nugraheny, D. E., & Meiliana, D. (2020). Data Kependudukan 2020: Penduduk Indonesia 268.583.016 Jiwa. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/15261351/data-kependudukan-2020-penduduk-indonesia-268583016-jiwa?page=all

Pansariadi, R. S. B., & Soekorini, N. (2023). Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya. Binamulia Hukum, 12(2), 287–298. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605

Pertiwi, W. K. (2022). Awal 2022, Indonesia Hadapi 11 Juta Ancaman di Dunia Maya. Kompas.com. https://tekno.kompas.com/read/2022/04/28/07000027/awal-2022-indonesia-hadapi-11-juta-ancaman-di-dunia-maya?page=all

Pramono, S. B., & Kurniati, G. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Online di Indonesia. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2), 166–178. https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1037

Rachmat, L. A. A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan melalui Media Sosial. Indonesia Berdaya, 3(4), 771–778. https://doi.org/10.47679/ib.2022326

Ramli, A. M. (2010). Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama.

Sedau, K. S., Masu, R. R., & Tungga, I. A. (2023). Penggunaan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Oleh Hakim Dalam Pertimbangan Putusan Perkara Pornografi (Studi Putusan Nomor 16/PID SUS/2021/PN Kupang dan Putusan Nomor 162/PID.SUS/2020/PN Kupang). Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(6), 726–740. https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.631

Situmeang, S. M. T. (2020). Cyber Law. CV Cakra.

Umami, S. H., & Fithry, A. (2024). Mekanisme Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Cybercrime: Tinjauan Hukum Indonesia. Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi, 2(1), 114–120. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3129

Winarno, W. A. (2011). Sebuah Kajian Pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, 10(1). https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEAM/article/view/1207

Wulan, P. I. D. C., Perdana, D. P., Fauzi, R., & Pormes, R. (2023). Edukasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Serta Perlindungan Data Pribadi dari Kejahatan Digital di Desa Kirig Kudus. Kacanegara Jurnal Pengabdian pada Masyarakat, 6(2). https://doi.org/10.28989/kacanegara.v6i2.1428

Downloads

Published

09-01-2025

How to Cite

Aprilianti, A. “Efektivitas Dan Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagai Hukum Siber Di Indonesia: Tantangan Dan Solusi”. Begawan Abioso, vol. 15, no. 1, Jan. 2025, pp. 41-50, doi:10.37893/abioso.v15i1.1002.