Keabsahan Hukum dan Prosedur Isbat Nikah Contentius

Studi Kasus Putusan Nomor 2394/Pdt.G/2023/PA.Bks Pengadilan Agama Bekasi

Authors

  • Mutiarany Mutiarany Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
  • Arief Hidayat Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
  • Murendah Tjahyani Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v15i2.1106

Keywords:

Administrasi Perkawinan, Hak Keperdataan, Isbat Nikah Contentius, Pengadilan Agama Bekasi, Pengesahan Perkawinan

Abstract

Penelitian ini berfokus pada prosedur dan keabsahan pengajuan isbat nikah contentius, dengan kasus yang melibatkan putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2394/Pdt.G/2023/PA.Bks. Isbat nikah contentius merupakan proses hukum yang diperlukan untuk mengesahkan pernikahan yang belum terdaftar secara resmi, terutama ketika salah satu pihak telah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur pengajuan, mempertimbangkan keabsahan hukum yang diberikan oleh majelis hakim, serta dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak keperdataan pihak terkait, termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Pendekatan penelitian deskriptif kualitatif digunakan, dengan data diperoleh dari studi dokumen, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan menunjukkan bahwa isbat nikah contentius memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak sosial dan keperdataan pasangan serta anak-anak mereka. Proses hukum ini juga memenuhi kebutuhan administratif seperti pencatatan akta kelahiran dan status ahli waris. Dengan mengesahkan pernikahan melalui isbat nikah contentius, pemohon memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan, serta memberikan dasar hukum bagi pengurusan hak-hak di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asyhadie, Z., Sahruddin, S., Adha, L. H., & Israfil, I. (2020). Hukum Keluarga: Menurut Hukum Positif di Indonesia. Rajawali Pers.

Huda, M., & Azmi, N. (2020). Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah. 5(2), 98–119. https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2367

Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta.

Ja’far, K. (2021). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Arjasa Pratama.

Khairunnisa, K., Subekti, A., & Jannah, S. (2022). Penetapan Isbat Nikah Contentious yang Salah Satu Pihaknya Meninggal Dunia (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Putusan Hakim Nomor 5457/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg). Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 4(2). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jh/article/view/16744

Kurniawan, F., & Qohar, Abd. (2021). Analisis Putusan Hakim Tentang Itsbat Contencius pada Pengadilan Agama Gunung Sugih. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 3(1), 67–88. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.436

Mardani, M. (2017). Hukum Islam: Kumpulan Peraturan Tentang Hukum Islam di Indonesia. Prenada Media.

Mutiarany, M., & Ramadhani, P. (2023). Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 0108/Pdt.P/2018/PAJT). Binamulia Hukum, 10(1), 79–90. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.379

Mutiarany, M., & Sufiati, D. (2022). Hukum Adat Materil di Indonesia. Pustaka Mandiri.

Rusdiana, K., & Aripin, J. (2007). Perbandingan Hukum Perdata. UIN Jakarta Press.

Sanusi, A. (2016). Pelaksanaan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(1). https://doi.org/10.15408/ajis.v16i1.2901

Syarifuddin, A. (2017). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Usman, R. (2021). Hukum Pencatatan Sipil. Sinar Grafika.

Zuhaily, W. (2012). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Gema Insani.

Downloads

Published

07-03-2025

How to Cite

Mutiarany, M., Hidayat, A., & Tjahyani, M. (2025). Keabsahan Hukum dan Prosedur Isbat Nikah Contentius: Studi Kasus Putusan Nomor 2394/Pdt.G/2023/PA.Bks Pengadilan Agama Bekasi. Begawan Abioso, 15(2), 61–73. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i2.1106