Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ketidaksesuaian Barang
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1156Keywords:
E-commerce, Konsumen, Perlindungan HukumAbstract
E-commerce berfungsi sebagai platform untuk penjual online, namun meskipun konsep keamanannya sudah memadai, masih terdapat celah yang memungkinkan terjadinya kecurangan, seperti penjualan barang yang tidak sesuai dengan gambar yang ditampilkan. Hal ini mencerminkan ketidakamanan posisi konsumen dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Seiring dengan pesatnya perkembangan e-commerce, banyak konsumen yang menghadapi masalah terkait pesanan yang berbeda dari informasi yang dijanjikan oleh penjual, sehingga isu perlindungan konsumen menjadi semakin penting. Pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban konsumen serta penjual dalam transaksi online menjadi sangat krusial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan wawancara mendalam dengan konsumen serta pelaku e-commerce untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen berhak menerima barang yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan, dan pelaku usaha e-commerce wajib bertanggung jawab atas ketidaksesuaian tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. E-commerce juga memiliki peran penting dalam memberikan saran kepada produsen untuk memastikan gambar produk yang dipasarkan menggambarkan kondisi barang secara akurat, serta mendorong penggunaan foto asli produk yang dijual guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen. Selain itu, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap praktik jual beli yang merugikan pembeli.
Downloads
References
Dzuhriyan, A. R., Permana, S. I., & Gufron, M. K. A. (2025). Consumer Legal Protection in Online Transactions: Challenges and Opportunities in Indonesia’s Digital Economy. Justice Voice, 3(1), 9–16. https://doi.org/10.37893/jv.v3i1.1017
Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(1), 27–40.
Fachurrahman, D. A., Saputra, K. A., & Susilo, R. D. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Saat Melakukan Transaksi Jual Beli Online. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 974–981.
Hardianto, H. (2015). Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(10), 773–783.
Indriyani, M., Kusuma Sari, N. A., & Satria Unggul W.P. (2017). Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System. Justitia Jurnal Hukum, 1(2), 191–208. https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1152
Langit, E. S., & Setyorini, E. H. (2022). Perlindungan Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Rumah Atas Jaminan Hak Tanggungan. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 777–793. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i2.107
Maulana, M. J. (2024). Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce Terkait Kerugian. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 265–275. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.569
Nainggolan, I. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia. Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2(1), 1060–1067.
Prasetyo, H. L., Ahmad, S., & Lutfi, A. (2024). Pengawasan KPPU Pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Digital. Binamulia Hukum, 13(1), 225–237. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.646
Presiden Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2003(1), 1–46.
Priyono, E. A. (2019). Berlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian E-Commerce. Diponegoro Private Law Review, 4(1), 428–438.
Putra, D. S. Y. A. (2024). Peran Regulasi Dalam Mengatur Perdagangan Online di Indonesia: Kepatuhan, Penyelesaian Sengketa, dan Dampaknya Pada Bisnis Online. Hukmy : Jurnal Hukum, 3(2), 462–474. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.462-474
Rahim, K. A., Siregar, S. N. R., Hutauruk, D. M., Berliana, S., Sari, A. P., Basid, S. A. F., Purba, H. B., & Mahfudin, F. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3), 178–188. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.607
Setyawan, A., & Wijaya, B. (2017). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Judicial Review, 19(2), 46–70.
Tanjung, Y. (2016). E-Commerce Sebagai Pendukung Pemasaran Perusahaan. Integritas, 2(1), 32–42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Faiqqotul Himmah, Moh. Karim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


