Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Akibat Penghinaan Melalui Aplikasi
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.117Keywords:
Ganti Rugi, Penghinaan, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum akibat penghinaan dan pertimbangan Hakim dalam menerapkan hukum pada kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan sekunder. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik, sehingga kembali pada keadaan seperti seandainya tidak ada penghinaan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 sampai dengan Pasal 1380 KUH Perdata sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam pengajuan gugatan terdapat batas waktu kadaluwarsa yaitu gugatan harus diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari dilakukannya perbuatan dan diketahui oleh penggugat, sehingga tidak perlu menunggu putusan pidananya terlebih dahulu apabila ingin mengajukan gugatan perdata. Ganti rugi akibat penghinaan terdapat 2 (dua) bentuk ganti rugi yaitu ganti rugi materiil dan ganti rugi immateriil. Adapun untuk mengetahui besaran nominal ganti rugi immateriil diberikan dengan mengikuti persyaratan yuridis yaitu dengan memperhatikan berat ringannya penghinaan, pangkat, kedudukan, kondisi, dan kemampuan si terhina maupun penghina, pernyataan menyesal dan permintaan maaf di depan umum, adanya perdamaian di antara para pihak.
Downloads
References
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Anggara, Dunia. “Penghinaan Diantara Konstruksi Pasal 1372 KUHPerdata dan Pasal 1365 KUHPerdata.” anggara.org, 2008. https://anggara.org/2008/10/16/penghinaan-diantara-konstruksi-pasal-1372-kuhperdata-dan-pasal-1365-kuhperdata/#:~:text=Dalam Pasal 1372 KUHPerdata%2C penggantian,dapat dikonversi dalam bentuk uang).
Chandraresmi, Harumi, dan Pranoto. “Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Wanprestasi.” Privat Law 5, no. 1 (2016): 54–61. https://doi.org/10.20961/privat.v5i1.19346.
Kinasih, Ananda Dwinanti, dan M. Hudi Asrori S. “Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Sengketa Penguasaan Hak Atas Tanah Secara Melawan Hukum (Tinjauan Beberapa Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta).” Privat Law 7, no. 1 (2019): 68–73. https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30104.
Mansur, Dikdik M. Arief, dan Elisatria Gultom. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Manullang, Sardjana Orba. “Perubahan Sosial Masyarakat Pedesaan di Era Teknologi.” Cross-border 4, no. 1 (2021): 83–88. http://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/519.
———. Sosiologi Hukum Untuk Mahasiswa Fakultas Hukum. Jakarta: Cendekia, 2020.
———. “Understanding The Sociology of Customary Law in The Reformation Era: Complexity and Diversity of Society in Indonesia.” Linguistics and Culture Review 5, no. S3 (2021): 16–26. https://doi.org/10.21744/lingcure.v5nS3.1352.
Marzuki, Ismail, Muhammad Iqbal, Syamsul Bahri, Bonaraja Purba, Hisarma Saragih, Windawati Pinem, Sardjana Orba Manullang, Jamaludin, dan Faizah Mastutie. Pengantar Ilmu Sosial. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Muchsin, Tamrin, Sri Sudono Saliro, Sardjana Orba Manullang, dan Nahot Tua Parlindungan Sihaloho. “Efektivitas Pelaksanaan Pasal 66 Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum di Kota Singkawang.” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 181–354. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4226.
Rajab, Achmadudin. “Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 4 (2017): 463–471. https://doi.org/10.54629/jli.v14i4.128.
Revida, Erika, Siti Aisyah, Anita Florance Pardede, Sukarman Purba, A Nururrochman Hidayatulloh, Natasya Virginia Leuwol, S N Arfandi, Iskandar Kato, Marto Silalahi, dan Sardjana Orba Manullang. Manajemen Pelayanan Publik. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021.
Rotikan, Karter Jimmy, Fahmiron Fahmiron, Susi Delmiati, Ade Onny Siagian, Masna Yunita, Intan Kusumawati, Nany Suryawati, et al. Bunga Rampai Pengantar Ilmu Hukum. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2022.
Slamet, Sri Redjeki. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi.” Lex Jurnalica 10, no. 2 (2013): 107–120. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/359.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rizka Anindya Manjayani, Sardjana Orba Manullang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


