Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm

Authors

  • Aura Akillah Putri Wahyono Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
  • Saefullah Saefullah Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
  • Adham Adham Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1186

Keywords:

Itsbat Nikah, Permohonan Ditolak, Pernikahan Siri

Abstract

Isbat nikah merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah penolakan permohonan Isbat Nikah. Permasalahan ini berhubungan dengan prosedur pengajuan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama serta alasan hakim dalam menolak permohonan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan pengumpulan data kualitatif berdasarkan studi kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/202/PA.Mkm. Hasil analisis menunjukkan bahwa prosedur permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama melibatkan tahapan: pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan dalam persidangan, kesimpulan, dan keputusan hakim. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan Isbat Nikah adalah karena wali yang menikahkan pemohon bukan ayah kandung, melainkan seorang imam masjid, dan ayah kandung pemohon tidak memberikan kuasa kepada imam tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa penolakan permohonan Isbat Nikah dapat menimbulkan akibat hukum terhadap perkawinan, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, terutama terkait status hukum anak yang tidak jelas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadikusuma, H. (2019). Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju.

Khatija Hafsari, S., Sahruddin, S., & Salat, M. (2023). Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah: Studi di Pengadilan Agama Dompu. Private Law, 3(2), 519–527. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2615

Kurniawan, F., & Qohar, Abd. (2021). Analisis Putusan Hakim Tentang Itsbat Contencius pada Pengadilan Agama Gunung Sugih. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 3(1), 67–88. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.436

Mutiarany, M., Hidayat, A., & Tjahyani, M. (2025). Keabsahan Hukum dan Prosedur Isbat Nikah Contentius: Studi Kasus Putusan Nomor 2394/Pdt.G/2023/PA.Bks Pengadilan Agama Bekasi. Begawan Abioso, 15(2), 61–73. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i2.1106

Mutiarany, M., & Ramadhani, P. (2023). Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 0108/Pdt.P/2018/PAJT). Binamulia Hukum, 10(1), 79–90. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.379https://doi.org/10.37893/abioso.v15i2.1106

Nugroho, H., & Martinelli, I. (2018). Akibat Hukum Penolakan Permohonan Itsbat Nikah Oleh Pengadilan Agama Terhadap Para Pihak yang Melakukan Nikah Siri (Studi Kasus Putusan Nomor 1478/Pdt.G/2016/PAJT). Jurnal Hukum Adigama, 1(2), 49. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i2.2737

Prodjohamidjojo, M. (2011). Hukum perkawinan Indonesia. Indonesia Legal Center Publishing.

Zamroni, M. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Media Sahabat Cendekia.

Downloads

Published

30-06-2025

How to Cite

Wahyono, A. A. P., Saefullah, S., & Adham, A. (2025). Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. Begawan Abioso, 16(1), 23–31. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1186