Analisis Hukum Terhadap Mekanisme Penagihan Pinjaman Online dengan Penyebaran Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1215Keywords:
Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Data, Pinjaman OnlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum mekanisme penagihan pinjaman online yang melibatkan penyebaran data pribadi. Permasalahan utama terletak pada ketidakjelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penagihan pinjaman online, terutama yang menyangkut penyebaran data pribadi milik peminjam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengacu pada bahan hukum primer, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta jurnal-jurnal yang digunakan sebagai bahan hukum sekunder. Penulisan ini menyimpulkan bahwa etika penagihan pinjaman online yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online maupun debt collector telah diatur dalam peraturan OJK. Peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022, yang melarang penagihan dengan cara intimidasi maupun penyebaran data pribadi, karena tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU tersebut.
Downloads
References
Anggraini, N. F., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Platform Pinjaman Online terhadap Penyalahgunaan dan Penyebaran Data Pribadi Konsumen secara Ilegal. Risoma: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 3(3), 144–167. https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.767
Hanifawati, S. D. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(2), 162–172. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.12181
Hidayah, A. (2022). Membongkar Sisi Gelap Fintech Peer-To-Peer Lending (Pinjaman Online) Pada Mahasiswa di Yogyakarta. Journal of Humanity Studies, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.22202/jhs.2022.v1i1.6189
Iftitah, A. (2018). Peranan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Perwujudan Cita Pembangunan Hukum Tenaga Kerja di Indonesia. Jurnal Supremasi, 7(2), 1–21. https://doi.org/10.35457/supremasi.v7i2.377
Kim, M. T., Jacob, Y. M. Y., & Dju Bire, C. M. (2025). Perlindungan Data Pribadi Pada Platform Digital Pinjaman Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus di Kota Kupang, NTT). Artemis Law Journal, 2(2), 511–526. https://doi.org/10.35508/alj.v2i2.21070
Madjid, A. G. (2025). Pandangan Hukum atas Ancaman Debt Collector Pinjaman Online yang Akan Menyebarluaskan Data Pribadi. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 84–93.
Munawaroh, N. (2023). Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/etika-penagihan-utang-oleh-idebt-collector-i-cl5802/
Nurhaliza, S. (2024). Analisis Mekanisme Penagihan Pinjaman Online (Pinjol) Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 3(9), 2533–2550.
Nurrahmah, S. M., & Makayasa, A. H. B. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Kasus Pinjaman Online Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Journal Sains Student Research, 1(2), 917–925. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.338
Prihatin, L., Achwan, M., & Dewi, C. C. (2023). Kajian Yuridis Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Privasi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Unes Law Review, 5(4), 4126–4139.
Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1–27. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.44
Rifa, F., & Hidayati, M. N. (2024). Kebijakan Penal dalam Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech Lending di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 461–481. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.964
Sigalingging, B. P., Putri, A. N., & Yusnita, U. (2024). Obstacles in the Implementation of Online Loans in Indonesia (Based on Protection Law Consumer). Justice Voice, 2(2), 89–99. https://doi.org/10.37893/jv.v2i2.825
Wahyuni, W. (2023). Tidak Sembarangan, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/tidak-sembarangan--ini-aturan-ojk-soal-penagihan-pinjol-lewat-debt-collector-lt650c208ecb790/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Widya Oktavia, Trubus Rahardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


