Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Menciptakan Keadilan

Authors

  • Aris Rahmawan Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Indonesia
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Indonesia
  • Bachrul Amiq Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1232

Keywords:

Hukum Pidana, Keadilan Restoratif, Kecelakaan Lalu Lintas

Abstract

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan tindak pidana yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Angka kecelakaan yang terus meningkat memperburuk penanganan perkara ini, yang berdampak pada kesulitan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus dan memastikan pemenuhan hak-hak korban. Penelitian ini, yang bersifat hukum normatif, fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan asas-asas yang terkandung dalam UULAJ. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas, serta untuk mengevaluasi kesesuaian penerapan restorative justice dengan prinsip hukum positif Indonesia. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus kecelakaan lalu lintas memiliki potensi besar untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, sekaligus mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan murah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Christian, A., Nabilah, A., & Ajie, S. (2025). Teori Keadilan Menurut Jhon Rawls. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 7(1), 598–611. https://journalversa.com/s/index.php/jhm/article/view/865

Gandis, A. L. R., Prawesthi, W., & Widodo, E. (2024). Penyelesaian Hukum Penanganan Kasus Gagal Bayar Pinjaman Oleh Anggota Koperasi Simpan Pinjam: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Kot. UIR Law Review, 8(2), 38–47. https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/18675

Huda, M. K. (2023). Implikasi Revisi KUHP terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1).

Istiawan, I. R. (2024). Enforcement of the Law Against Negligent Traffic Violators Resulting in Fatalities: A Case Study of Decision Number 34/Pid.B/2021/PN.Mgt. Justice Voice, 3(1), 1–7. https://doi.org/10.37893/jv.v3i1.1020

ITF. (2023). Road Safety Annual Report 2023. OECD. https://doi.org/10.1787/8654c572-en

Kelsen, H. (2005). General Theory of Law and State. Routledge.

Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI). (2023). Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2021. UI Publishing. https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2023/09/Indeks-Akses-Terhadap-Keadilan-di-Indonesia-Tahun-2021.pdf

Mulyadi, L. (2021). Membangun Model Ideal Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan. KencanaPrenadaMedia Group.

Pasaribu, F. L. H., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). Keadilan Restoratif Pada Tingkat Penyidikan Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 4(03), 11–23. https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1509

Ramadhani, F. W., & Suyatna, S. (2024). Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2185

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Revised Edition). Harvard University Press.

Wahyudhi, D., & Rahayu, S. (2024). Transformasi Pemeriksaan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice di Tingkat Pengadilan Negeri. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(3), 266–278. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/37273

Zapetri, N., Amiq, B., & Prawesti, W. (2023). Law Enforcement of Single Traffic Accidents Causing Death and Injury of Passengers. Justice Voice, 2(1), 45–53. https://doi.org/10.37893/jv.v2i1.720

Zehr, H. (2015). The Little Book of Restorative Justice. Simon and Schuster.

Downloads

Published

24-12-2025

How to Cite

Rahmawan, A., Marwiyah, S., Amiq, B., & Prawesthi, W. (2025). Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Menciptakan Keadilan. Begawan Abioso, 16(2), 49–61. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1232