Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna dalam Proses Penagihan oleh Penyelenggara Peer-to-Peer Lending Berbasis PayLater

Authors

  • Josephine Aprilia Lasmana Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia
  • Ivan Imam Efendi Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia
  • Indah Rahma Mareta Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia
  • Farahiyah Dini Khoirun Nafida Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1237

Keywords:

Fintech, P2P Lending, PayLater, Penagihan, Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Perkembangan teknologi finansial di Indonesia telah mendorong terciptanya berbagai inovasi layanan keuangan, salah satunya adalah layanan PayLater yang mendukung pengembangan P2P Lending. Namun, dalam praktik penagihannya, sering ditemukan perilaku penagih yang tidak profesional, termasuk penyalahgunaan data pribadi untuk mengancam pengguna agar segera melunasi kewajiban mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna dalam proses penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara P2P lending berbasis PayLater, serta untuk menganalisis kewenangan, pengawasan, dan penindakan oleh OJK dan lembaga terkait dalam menyikapi permasalahan ini. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara dan batasan penagihan telah diatur dalam POJK No. 22 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023. Selain itu, perlindungan data pribadi juga diperkuat melalui regulasi seperti UU ITE dan UU PDP. Dalam praktiknya, lembaga pengawas seperti OJK, Kominfo, dan BSSN berperan penting dalam memastikan implementasi aturan-aturan ini. Dengan sinergi antara regulasi yang jelas, pelaksana yang berintegritas, pengawasan yang terkoordinasi, serta kesadaran masyarakat, perlindungan hukum atas data pribadi pengguna dalam ekosistem fintech dapat terwujud dengan optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anindya, A., & Sari, N. A. M. (2024). Policy Implementation of Law No. 27 of 2022 on Online Loan Cases in Indonesia. Postulat, 2(2), 83–87. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1691

Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1). https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8712

Halizah, S. N., & Mardikaningsih, R. (2024). Legal Perspective on Consumer Personal Data Protection in Fintech Services. Sapientia et Virtus, 9(2), 476–489. https://doi.org/10.37477/sev.v9i2.533

Khuan, H. (2024). The Legal Protection of Personal Data in Fintech peer-to-peer (P2P) Lending Practices: Orientation and Formulation. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 22(3), 433. https://doi.org/10.31941/pj.v22i3.3383

Nabilah, K. (2025). 5 Fakta Nana Mirdad Diteror Debt Collector Gegara Pakai Paylater Ungkap Untuk Hal Darurat. Dalam Blilio.net. https://www.brilio.net/selebritis/5-fakta-nana-mirdad-diteror-debt-collector-gegara-pakai-paylater-ungkap-untuk-hal-darurat-2505054.html

Nugraha, R. A. (2018). Perlindungan Data Pribadi dan Privasi Penumpang Maskapai Penerbangan pada Era Big Data. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 262. https://doi.org/10.22146/jmh.30855

Putra, A. (2023). Pinjol Jadi Favorit Saat ‘BU’, BSSN Antisipasi Kebocoran Data Fintech. Dalam Cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231024174446-192-1015380/pinjol-jadi-favorit-saat-bu-bssn-antisipasi-kebocoran-data-fintech

Rohendi, A., & Kharisma, D. B. (2024). Personal Data Protection in Fintech: A Case Study From Indonesia. Journal of Infrastructure, Policy and Development, 8(7), 4158. https://doi.org/10.24294/jipd.v8i7.4158

Septiana, A. I. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Shopee Paylater Dalam Aplikasi Shopee Berdasarkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) [Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/33631/

Yudistira, M., & Ramadani, R. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Oleh Kominfo. UNES Law Review, 5(4), 3917–3929. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/698

Zuwanda, Z. S., Judijanto, L., Khuan, H., & Triyantoro, A. (2024). Normative Study of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its Impact on the Fintech Industry in Indonesia. West Science Law and Human Rights, 2(04), 421–428. https://doi.org/10.58812/wslhr.v2i04.1367

Downloads

Published

24-12-2025

How to Cite

Lasmana, J. A., Efendi, I. I., Mareta, I. R., & Nafida, F. D. K. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna dalam Proses Penagihan oleh Penyelenggara Peer-to-Peer Lending Berbasis PayLater. Begawan Abioso, 16(2), 63–73. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1237