Pengaturan Kendaraan Motor Listrik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Analisis Klasifikasi, Registrasi, dan Sanksi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1241Keywords:
Kendaraan Motor Listrik, Klasifikasi Yuridis, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Registrasi Kendaraan, Sanksi HukumAbstract
Perkembangan kendaraan motor listrik sebagai sarana transportasi ramah lingkungan menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum lalu lintas di Indonesia. Meskipun secara normatif kendaraan motor listrik dapat dikualifikasikan sebagai kendaraan bermotor, pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum secara eksplisit dan komprehensif mengakomodasi karakteristik serta implikasi penggunaannya. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma dan kontradiksi pengaturan, khususnya terkait klasifikasi yuridis kendaraan, kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan, batas usia pengguna dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi, serta penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan motor listrik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kendaraan motor listrik dalam sistem hukum lalu lintas Indonesia serta menilai kecukupan pengaturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam menjamin kepastian hukum dan keselamatan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kendaraan motor listrik secara yuridis termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi aspek registrasi, batas usia pengguna, dan sanksi hukum secara efektif, sehingga berpotensi menghambat penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian pengaturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna membentuk kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi kendaraan motor listrik.
Downloads
References
Aulia, S., & Maulana, A. (2023). Mengendarai Motor Listrik Tanpa STNK, Apakah Kena Tilang? kompas.com. https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/19/081200215/mengendarai-motor-listrik-tanpa-stnk-apakah-kena-tilang-
Bunyamin, I., Salbiah, E., & Seran, Y. (2017). Pengaruh Implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Terhadap Disiplin Pengemudi Angkutan Kota di Kota Bogor. Jurnal Governansi, 1(2), 89–100. https://doi.org/10.30997/jgs.v1i2.284
Hamsona, D. A., & Susilowati, I. F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Penumpang Kendaraan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Novum: Jurnal Hukum, 6(2), 1–8. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/30141
Hermanto, A. (2019). Kendaraan Bermotor Listrik Nasional. Sekretariat Jenderal dan Badan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Indriyani, D., Muttaqin, Z., & Nurzaman, R. A. (2021). Urgensi Pengaturan Izin Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (Otopet) di Kota Bandung. Simbur Cahaya, 28(1), 58–78. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1102
Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Alfabeta.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Marlinah, A. (2018). Pengaruh Pengetahuan dan Kesadaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating (Studi Pada Kantor SAMSAT Wilayah I Kota Makassar). AkMen Jurnal Ilmiah, 15(3), 487–500. https://e-jurnal.nobel.ac.id/index.php/akmen/article/view/320
Nugraha, X., Srihandayani, L., & Goutama, K. (2021). Analisis Skuter Listrik Sebagai Kendaraan di Indonesia: Sebuah Tinjauan Hukum Normatif. Simbur Cahaya, 27(2), 118–141. https://doi.org/10.28946/sc.v27i2.1041
Parinduri, L., Yusmartato, Y., & Parinduri, T. (2018). Kontribusi Konversi Mobil Konvensional Ke Mobil Listrik Dalam Penanggulangan Pemanasan Global. JET: Journal of Electrical Technology, 3(2), 116–120. https://ojs23.uisu.ac.id/index.php/jet/article/view/551
Parsa, I. M. (2018). Motor-Motor Listrik. CV. Rasi Terbit.
Pratama, Y. R. (2024). Analisis Penggunaan Sepeda Motor Listrik oleh Anak di Jalan Umum [Skripsi, Universitas Wiraraja]. https://repository.wiraraja.ac.id/3922/
Putri, A. A. (2023). Polri: Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi Oleh Pengendara Sepeda Motor. goodstats.id. https://goodstats.id/article/pelanggaran-lalu-lintas-didominasi-oleh-pengendara-sepeda-motor-weVVL
Subroto, D. E., Ichwanudin, M., & Abror, K. H. (2024). Sosialisasi dan Penegakan Hukum: Evaluasi Pengendara Sepeda Listrik di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif UU Lalu Lintas. Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(3), 227–238. https://doi.org/10.55606/jppmi.v3i3.1505
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alifia Eka Pradini, Rusmilawati Windari, Ahmad Agus Ramdlany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


