Pengaturan Tindak Pidana Judi Online Menurut Sistem Hukum Ekonomi dan Teknologi di Indonesia

Authors

  • Siti Farhani Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Anis Rifai Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Saida Putri Syafia Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Manasikanal Haq Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1251

Keywords:

Cybercrime, Hukum Ekonomi, Judi Online, Penegakan Hukum, Regulasi Digital

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan tindak pidana judi online dalam perspektif sistem hukum ekonomi dan teknologi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini penting mengingat adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi dalam penanganan judi online. Regulasi yang ada, seperti UU ITE dan KUHP, belum secara komprehensif mengakomodasi karakteristik khusus dari kejahatan digital ini, sementara perkembangan teknologi terus dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari deteksi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan hukum yang ada, mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya, serta merekomendasikan model regulasi yang lebih komprehensif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif-empiris dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan implementasinya dalam penegakan hukum, serta studi kasus terhadap praktik judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan judi online telah tercakup dalam UU ITE, KUHP, dan beberapa regulasi sektoral di bidang keuangan dan perdagangan elektronik, pengaturannya masih kurang komprehensif dan terdapat tumpang tindih wewenang. Peran hukum teknologi, seperti pengaturan alat bukti elektronik, mekanisme pemblokiran akses, dan peningkatan kapasitas penegak hukum, juga mengalami kendala terkait keterbatasan sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran. Secara keseluruhan, sistem hukum ekonomi dan teknologi Indonesia belum efektif mengatasi masalah judi online, yang terlihat dari masih maraknya praktik tersebut dan berbagai kendala dalam penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, koordinasi lintas lembaga, serta edukasi masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan adaptif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adlina, N. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Mengatasi Hambatan Regulasi dan Implementasi. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 197–208. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3670

Arum, N. S., & Sumardiana, B. (2025). Implementasi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Pembaruan Regulasi Perjudian Online di Indonesia (Studi Putusan Nomor 111/Pid.B/2022/PN. Bkt). Amnesti: Jurnal Hukum, 7(1), 81–94. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i1.6166

Budiman, R., Romadini, N. A., Herwandi Aziz, M. A., & Pratama, A. G. (2022). The Impact of Online Gambling Among Indonesian Teens and Technology. IAIC Transactions on Sustainable Digital Innovation (ITSDI), 3(2), 162–167. https://doi.org/10.34306/itsdi.v3i2.559

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (2nd ed.). Prenadamedia Group.

Handayani, A., Nurlaelah, N., Hidayat, S., & Saputra, D. N. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online di Era Digital: Studi Kasus Cyber crime di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 207–215. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984

Herawati, D. A., Risdhianto, A., & Saptono, E. (2025). Indonesia Darurat Judi Online: Judi Online sebagai Ancaman Nirmiliter terhadap Ketahanan Nasional. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(5), 1251–1261. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i5.991

Hermawan, N., Yetti, Y., & Afrita, I. (2024). Indonesia Darurat Judi Online: Judi Online sebagai Ancaman Nirmiliter terhadap Ketahanan Nasional. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(6), 7630–7646. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.17305

Igomu, A., Muliyono, A., & Bonggoibo, A. A. (2024). Online Gambling: A Tantalizing Game with Risks that Drain Fortunes and Futures. Sinergi International Journal of Law, 3(2), 261–273. https://doi.org/https://doi.org/10.61194/law.v2i3.199

Judijanto, L., & Nugroho, B. (2025). Regulasi Keamanan Siber dan Penegakan Hukum terhadap Cybercrime di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM, 3(3), 118–124. https://doi.org/10.58812/shh.v3.i03

Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 153–164. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3353

Kamati, M. (2024). Telaah Hukum Atas Fenomena Judi Online: Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 841–851. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6498

Kesuma, R. D. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Exact: Kajian Kemahasiswaan, 1(1), 34–52. https://ejournal.uin-suka.ac.id/tarbiyah/exact/article/view/8128

Lubis, A. A. (2022). The Phenomenon Of Online Gambling Under The Guise Of Online Games Among College Student. JHSS (Journal of Humanities and Social Studies), 6(3), 363–367. https://doi.org/10.33751/jhss.v6i3.6794

Nelson, R., Tampanguma, M. Y., & Rewah, R. M. (2022). Analisis Yuridis Mengenai Pembuktian Informasi Elektronik (Digital Evidence) Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, 10(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/42831

Pamungkas, A. T., Muliyono, A., & Lahangatubun, N. (2024). Tracing Legal Regulations in Dealing with Cybercrime in Indonesia: Examining Obstacles and Solutions. DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 71–83. https://doi.org/10.35905/delictum.v2i2.10613

Perkasa, A., & Pakpahan, K. (2023). Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia. SiBatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(7), 2067–2084. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i7.1113

Tri Cahyono, S., Erni, W., & Hidayat, T. (2025). Rekonstruksi Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. DJH Dame Journal Hukum, 1(1), 111–133. https://doi.org/https://doi.org/10.64344/djl.v1i1.6

Tuan Ibrahim, T. M. F. H., Faisal, M. S., & Baharuddin, A. S. (2024). Judi Dalam Talian: Analisis Awal Isu Dan Cabaran Pendakwaan Di Bawah Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah Di Malaysia. Al Qanatir : International Journal of Islamic Studies, 33(4), 1–10. http://al-qanatir.com

Wibowo, A., & Sri Yulianingsih, M. (2025). Hukum Teknologi Informasi (J. T. Santoso, Ed.; 1st ed., Vol. 11). Yayasan Prima Agus Teknik dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer (Universitas STEKOM).

Downloads

Published

24-12-2025

How to Cite

Farhani, S., Rifai, A., Syafia, S. P., & Haq, M. (2025). Pengaturan Tindak Pidana Judi Online Menurut Sistem Hukum Ekonomi dan Teknologi di Indonesia. Begawan Abioso, 16(2), 75–83. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1251