Reformulasi Penegakan Hukum Destructive Fishing terhadap Nelayan Kecil Berbasis Keadilan Restoratif di Halmahera Selatan

Authors

  • Satriyo Ekoris Sampurno Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia
  • Sri Wahyu Handayani Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1352

Keywords:

Destructive Fishing, Hukum Progresif, Keadilan Restoratif, Nelayan Kecil, Penegakan Hukum

Abstract

Praktik destructive fishing masih sering terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, terutama oleh nelayan kecil yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti bom ikan rakitan, pukat, cantrang, dan muro ami akibat keterbatasan sarana penangkapan ikan. Penggunaan alat tangkap tersebut berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 secara tegas melarang penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan cara lain yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya serta mengatur sanksi pidana bagi pelaku. Namun, secara empiris nelayan kecil masih bergantung pada aktivitas penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehingga penegakan hukum yang bersifat represif berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan merumuskan model penegakan hukum terhadap praktik destructive fishing berbasis hukum progresif dan keadilan restoratif. Penelitian menggunakan metode socio-legal dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan lingkungan, penerapan sanksi kerja sosial sesuai KUHP baru, serta penguatan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan keadilan, perlindungan lingkungan laut, dan kesejahteraan nelayan kecil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Dahuri, R. (2003). Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Pradya Paramita.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Friedman, L. M. (2006). American Law: An Introduction. W.W. Norton & Company.

Grabosky, P. (2020). Regulation and Compliance in Fisheries. ANU Press.

Hamilton, C. (2017). Marine Conservation and Fisheries Law. UBC Press.

Marshall, T. (1999). Restorative Justice: An Overview. Home Office.

Rahardjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rahmadi, T. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.

Ritonga, K. S., Herman, E., & Simanjorang, F. (2025). Analisis Strategi Kolaboratif Pencegahan Destructive Fishing di Wilayah Nusa Tenggara Barat. Sparta: Multidisciplinary Journal, 1(1).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan (2016).

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan (2009).

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.

Downloads

Published

09-05-2026

How to Cite

Sampurno, S. E., & Handayani, S. W. (2026). Reformulasi Penegakan Hukum Destructive Fishing terhadap Nelayan Kecil Berbasis Keadilan Restoratif di Halmahera Selatan. Begawan Abioso, 17(1), 21–35. https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1352