Kualifikasi Yuridis Dugaan Kejahatan Perang di El Fasher 2025 dalam Perspektif Statuta Roma

Authors

  • Elinda Novita Dewi Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia
  • Anis Widyawati Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia
  • Marimin Marimin Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1364

Keywords:

El Fasher, Kejahatan Perang, Komplementaritas, Pertanggungjawaban Pidana Individual, Statuta Roma

Abstract

Konflik bersenjata di Sudan, khususnya peristiwa El Fasher tahun 2025, menimbulkan persoalan serius terkait dugaan kejahatan perang yang melibatkan serangan sistematis terhadap penduduk sipil. Permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada karakteristik peristiwa tersebut dalam konteks konflik bersenjata non-internasional serta kualifikasi yuridisnya berdasarkan Rome Statute of the International Criminal Court. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa El Fasher 2025 memenuhi unsur-unsur kejahatan perang, khususnya yang berkaitan dengan tindakan pembunuhan, kekerasan seksual, pengepungan yang mengakibatkan kelaparan, serta serangan terhadap objek sipil yang memiliki nexus dengan konflik bersenjata. Analisis penelitian juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana individual dapat dikenakan tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kendali komando. Selain itu, prinsip komplementaritas membuka kemungkinan penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam kondisi negara tidak mampu atau tidak berkehendak untuk menegakkan hukum secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Mansoor, A. (2024). Applying the Conditions Required for the Complementary Role of the International Criminal Court on the Case of Sudan. Sultan Qaboos University Legal Studies Journal, 3(1). https://doi.org/10.61191/squlsj.v3i1.5222

Abdelaziz, D. K. A. (2025). The Silent Genocide: Starvation and the Burden of Proving Intent Before International Criminal Justice. F1000Research, 14, 1438. https://doi.org/10.12688/f1000research.172243.1

Alnsour, T. M. Q., Awaisheh, S. M., Abdelrahman, A., Awaisheh, S. M. A., Akiaf, A.-D. Dr., Noor, & Alnsour, S. T. M. (2025). Bridging the Accountability Gap: Structural and Doctrinal Failures of International Criminal Law in Protracted Conflicts – A Comparative Legal Analysis of Syria and Sudan. Journal of Cultural Analysis and Social Change, 2498–2507. https://doi.org/10.64753/jcasc.v10i3.2781

Angelita, M. H., Dewanto, W. A., & Tarigan, M. I. (2024). Analisis Yuridis Penyelesaian Kasus Pembantaian Ras Nuer di Sudan Selatan Ditinjau dari Statuta Roma 1998. Calyptra, 13(1).

Anggreni, I. A. K. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2019). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28787

Anisa, D., Fauziah, & Rahmah, N. (2025). Analisis Kritis terhadap Sanksi Genosida dalam Hukum Internasional: Tinjauan Fikih Dauly. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam, 2(1), 22–45. https://doi.org/10.70193/alqawanin.v2i1.02

Dhuara, R. G. W. (2021). Kewenangan International Criminal Court Dalam Mengadili Pelaku Kejahatan Perang Pada Negara yang Tidak Meratifikasi Rome Statute 1998. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(31). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/31/

Diani, O., Perdana, F. W., Purboyo, Kelana, S., & Sidartha, D. B. (2022). Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(02), 326–332. https://doi.org/10.36418/jist.v3i2.374

Fatoki, Y., Olutayo, D., & Awoyele, O. (2025). A Comparative Analysis of Genocide in Africa: International Criminal Law Responses Using Sudan and Rwanda as Case Study. AFJCLJ, 10, 27.

Fichtelberg, A., Fox, N., & Lin, K. (2025). Crime Without Borders: An Introduction to International Criminal Justice. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003729440

Grey, R. (2025). On Hope, Reform and Risk: The Rome Statute’s Definition of ‘Gender’ and the Crimes Against Humanity Convention. European Journal of International Law, 36(2), 369–398. https://doi.org/10.1093/ejil/chaf026

Kovács, P. (2025). The jurisprudential practice of the International Criminal Court–as I saw it. Central European Academic Publishing. https://doi.org/10.54171/qms.2025.kpjpicc

Loshytskyi, M., Yunin, O., Kyslenko, D., Tychna, B., & Dotsenko, O. (2025). International legal standards for documentation and investigation of war crimes. 5(10). https://doi.org/10.5281/ZENODO.15598036

Mufty, A. M., & Maryam DM, N. S. (2025). Hukum Pidana Internasional. Tahta Media Group.

Osman, Y. H. M., John, D. J., Kipsambai, I. K., Daniella, S., Pellan, A., & Florence, T. (2025). Reflections on War Crimes and Other War-Related Crimes in Sudan and their Implications for East Africa. East African Journal of Law, Policy and Globalization, 3(1). https://journal.kiut.ac.tz/index.php/eajlpg/article/view/275

Perdana, R. R. (2025). Pertanggungjawaban Pidana dan Efektivitas Hukum Internasional Dalam Penanganan Kejahatan Perang Yang Mengarah Ke Genosida. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(8). https://cibangsa.com/index.php/causa/article/view/215

Putra, M. M., Junior, R. G., Ridwan, K. H., & Azzam, M. F. (2025). Tanggung Jawab Negara dalam Menindak Kejahatan Perang: Perspektif Hukum Pidana Internasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(1). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/852

Putri, P. B. P. K., Adelia, Noor, G. V., & Loso. (2025). Genosida Terhadap Warga Sipil: Evaluasi Terhadap Mekanisme Akuntabilitas Hukum Secara Internasional. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(2), 206–218. https://doi.org/10.62383/humif.v2i2.1527

Rothbart, D., Abubakr, B., Gjeloshi, B., & Pfoser, D. (2025). Sudan at War With Itself: Civilian Devastation in the Civil War. Conflict Resolution Quarterly, crq.70014. https://doi.org/10.1002/crq.70014

Salsabil, S. M., & Putri, S. S. (2025). Pertanggungjawaban Pidana atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional (Studi Kasus Penangkapan Presiden Hissène Habré). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4). https://doi.org/10.5281/ZENODO.17572867

Svaček, O., & Faix, M. (2025). Prosecution of War Crimes Before The ICC: Achievements and Challenges. Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1007/978-3-031-84216-0

Yanti, T. O., Lestarika, D. P., & Sary, W. E. (2025). Penegakan Hukum Pidana Internasional di Negara yang Tidak Menandatangani Statuta Roma: Implikasi Kedaulatan Negara dan Upaya Mencapai Keadilan Global. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(6). https://cibangsa.com/index.php/causa/article/view/111

Downloads

Published

27-05-2026

How to Cite

Dewi, E. N., Widyawati, A., & Marimin, M. (2026). Kualifikasi Yuridis Dugaan Kejahatan Perang di El Fasher 2025 dalam Perspektif Statuta Roma. Begawan Abioso, 17(1), 69–80. https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1364