Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal: Perbandingan Sanksi KUHP dan UU Kesehatan

Authors

  • Elinda Novita Dewi Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia
  • Ali Masyhar Mursyid Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia
  • Cahya Wulandari Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1365

Keywords:

Farmasi Ilegal, Korporasi, KUHP, Pertanggungjawaban Pidana, Strict Liability

Abstract

Peredaran sediaan farmasi ilegal oleh korporasi menimbulkan permasalahan hukum yang serius, khususnya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana serta perbedaan pengaturan sanksi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam praktik peredaran sediaan farmasi ilegal serta membandingkan efektivitas pengaturan sanksi dalam kedua rezim hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya pada kasus Apotek Gama 1 Cilegon Tahun 2024. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur ilmiah. Selanjutnya, bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kesehatan memberikan pengaturan yang lebih komprehensif melalui pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, penerapan teori strict liability, serta pemberian sanksi pidana dan administratif secara kumulatif. Sementara itu, KUHP cenderung terbatas pada penerapan pidana denda sehingga dinilai kurang efektif dalam memberikan efek jera. Penelitian ini menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan lebih efektif dalam menjerat korporasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta konsistensi dalam penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andros, C., & Djajaputera, G. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Pembakaran Lahan Berdasarkan Teori Strict Liability. Unes Law Review, 6(4). https://www.review-unes.com/law/article/view/1986

Barus, L. K. Br., Sutarna, T. H., Hermanto, F., Handayani, S., Supriadi, Puspadewi, R., Permata, B. R., Putra, R. Y., & Hasanah, K. (2025). Farmasi Terkini: Inovasi, Praktik, dan Peran Strategis Apoteker di Era Modern. Bukuloka Literasi Bangsa.

Dwiyanti, A., Citranu, Sari, O. N., Budiyanto, Muntazar, A., Girsang, H., Kusumawardhani, D. L. L. H. N., & Amalia, M. (2024). Pengantar Hukum Pidana: Teori, Prinsip, dan Implementasi. Green Pustaka Indonesia.

Hutahaean, H. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Pada Kasus Manipulasi Permintaan dan Pemungutan Biaya Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://www.proquest.com/openview/9ea87b40b7b71eca0c93104daf735618/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y

Ilmar, A. (2024). Hukum Administrasi Pemerintahan. Prenada Media.

Isa, S. N., Saragih, Y. M., Purba, P., Manurung, K., & Manurung, H. (2025). Tanggung Jawab Pidana Direksi dan Korporasi Dalam Tindak Pidana Penggelapan Pajak. Journal of Law Review, 4(2), 61–75. https://doi.org/10.55098/jolr.v4i2.95

Kamila, R., & Achmad, R. (2025). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengerdaran sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 7(3). https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/3075

Kartika, D., Sewu, P. L. S., & W., R. (2017). Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien. SOEPRA, 2(1), 1. https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.805

Kashuri, M. (2024). Indonesia Sehat, Ekonomi Kuat: Strategi Pemberantasan Obat Bahan Alam & Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya untuk Kesejahteraan Bangsa. Revormasi Jangkar Philosophia.

Kristyanto, G. H., Ahmad Ramadan, T., & Manurung, J. H. (2025). Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Pendekatan Dual-Track System Dalam Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia. Ijtihad, 19(2), 393–418. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v19i2.15423

Muladi. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility). Alumni.

Puspitasari, C. E., Judijanto, L., & Sepriano. (2025). Sistem Kesehatan Farmasi. Penerbit Buku Sonpedia.

Rahim, Muh. I. F., Rahim, & Rahim, S. A. P. (2023). Double Responsibility Theory (Teori Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi dan Pengurus). Guepedia.

Ramadhan, D. N. S. (2025). Kejari Cilegon Terima Tersangka Kasus Obat Ilegal Apotek Gama. banten.antaranews.com. https://banten.antaranews.com/berita/343641/kejari-cilegon-terima-tersangka-kasus-obat-ilegal-apotek-gama

Rasiwan, I. (2025). Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Dra Cipta Kreasi.

Reumi, F., Judijanto, L., Kristanto, K., Yoesry, E., & Rahadian, D. (2025). Teori Hukum: Konsep, Aliran, dan Penerapan. Sonpedia Publishing Indonesia.

Reumi, F., Judijanto, L., Rahmawati, Setiyono, Thahir, Badilla, N. W. Y., & Purwaningsih, R. (2026). Hukum Pidana Indonesia. Sonpedia Publishing Indonesia.

Santosa, P. I. (2022). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis. Alumni.

Sholehah, S. (2026). Bos Apotek di Cilegon Didenda Rp 1,2 Miliar Kasus Obat Ilegal. https://prudensi.com/bos-apotek-di-cilegon-didenda-rp-12-miliar-kasus-obat-ilegal/

Wicaksono, E. N. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindakan Medis: Studi Kritis Terhadap Pasal-Pasal Krusial dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Sutasoma, 4(1), 26–36. https://doi.org/10.58878/sutasoma.v4i1.410

Wiratama, Muh. A. (2023). Tindak Pidana Kejahatan Korporasi di Indonesia. Penerbit Adab.

Downloads

Published

27-05-2026

How to Cite

Dewi, E. N., Mursyid, A. M., & Wulandari, C. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal: Perbandingan Sanksi KUHP dan UU Kesehatan. Begawan Abioso, 17(1), 81–93. https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1365