Peran Penyidik Polri dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pertanahan di Sulawesi Tengah
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1374Keywords:
Kepastian Hukum, Mafia Tanah, Penegakan Hukum, Penyidik Polri, Tindak Pidana PertanahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penyidik Polri dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pertanahan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penyidikan, serta mengkaji upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Subdirektorat II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah, pihak Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Polri memiliki peran strategis dalam penanganan tindak pidana pertanahan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dokumen pertanahan, koordinasi lintas instansi, hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum. Tindak pidana yang paling dominan meliputi pemalsuan dokumen tanah, penyerobotan lahan, dan penipuan dalam jual beli tanah. Selama periode 2021–2025 tercatat sebanyak 264 laporan perkara, tetapi hanya sebagian kecil yang mencapai tahap P-21 karena kompleksitas pembuktian, lemahnya integrasi data pertanahan, tumpang tindih kewenangan, serta keterlibatan mafia tanah. Meskipun demikian, perkara yang berhasil dilimpahkan pada umumnya didukung oleh alat bukti yang kuat sehingga berujung pada putusan pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengkajian empiris mengenai efektivitas peran penyidik Polri dalam penanganan tindak pidana pertanahan yang dikaitkan dengan praktik mafia tanah, konflik agraria, dan kelemahan administrasi pertanahan di Sulawesi Tengah melalui analisis data perkara periode 2021–2025.
Downloads
References
Ante, R., & Sumilat, R. (2022). Tinjauan Hukum Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Hak Kepemilikan Tanah. Lex Privatum, 10(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41649
Febrialma, A. A., Supriyadi, & Aryaputra, M. I. (2022). Tinjauan Yuridis Kebijakan Menteri ATR/Kepala BPN Dalam Meminimalisir Praktik Mafia Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Semarang Law Review (SLR), 3(2), 113–127. https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5402
Haerul, A. & Zainuddin. (2023). Restorative Justice: An Approach in the Settlement of Land Crimes in the Indonesian National Police. European Journal of Law and Political Science, 2(2), 46–52. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2023.2.2.78
Ismail, Hamdan, & Syachdin. (2023). Implementation of Human Rights Principles on the Premeditated Murder: The Case of Banggai Islands. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.30596/dll.v8i1.12110
Junef, M. (2017). Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 373–390. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.373-390
Kamaludin, A., & Saebani, B. A. (2024). Sosiologi Hukum Sebagai Instrumen Kontrol Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2). https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/2472
Khabiru, A. (2026). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber Oleh Polri Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Baru di Kota Samarinda. Menulis, 2(4). https://doi.org/10.59435/menulis.v2i4.1085
Kusuma, J. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Menguasai Lahan Perkebunan di Wilayah Hukum Polres Langkat [Tesis, Universitas Medan Area]. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/19024
Lasatu, A., Surahman, Awaluddin, Lubis, P. M., & Jubair. (2024). The Urgency of Job Loss Security Program for the Protection of Human Rights. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 151–166. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v18no2.3002
Marsella. (2015). Perspektif Penanganan Sengketa Pertanahan di Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 101–107.
Tandori, & Supriyanto, V. H. (2025). Kontradiksi Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam Hukum Pertanahan Indonesia: Tinjauan Yurisprudensi dan Regulasi Indonesia. Tunas Agraria, 8(3), 380–400. https://doi.org/10.31292/jta.v8i3.483
Trismunandar, Renggong, R., & Madiong, B. (2023). Analisis Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 449–453. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2622
Widiawati, A., Firmanto, F., & Miswar. (2024). Analisis Terhadap Kasus Hukum Perdata Dalam Sengketa Lahan Pertanahan. Jurnal Pahlawan, 7(1). https://doi.org/10.31004/jp.v7i1.33617
Widyah, E., & Komena, D. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Bidang Tanah Terlantar Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Sosial di Lingkungan Pemukiman Masyarakat. Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, 10(1). https://doi.org/10.32663/5bhbm250
Yunus, N., Saleh, M., & Primayanti, A. D. (2024). Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sigi. Sambulu Gana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.56338/sambulu_gana.v3i1.4310
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ram Mahiswara, Sitti Fatimah Maddusila, Kartini Malarangan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


