Kebijakan Hukum Pidana Penipuan Penyalahgunaan Teknologi Dalam Pengajuan Pinjaman Bank di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1375Keywords:
Bank, Hukum Pidana, Penipuan, TeknologiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana penipuan pada pengajuan pinjaman bank yang dilakukan melalui penyalahgunaan teknologi, serta mengkaji efektivitas pendekatan preventif dan represif dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah ketentuan hukum positif, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta regulasi sektor perbankan yang berkaitan dengan pinjaman berbasis teknologi. Kebaruan penelitian ini terletak pada evaluasi kritis terhadap keterbatasan Pasal 492 KUHP Baru dalam menjangkau kejahatan siber, serta analisis penerapan prinsip lex specialis melalui Pasal 35 dan Pasal 51 UU ITE dalam menangani manipulasi data elektronik pada proses pengajuan pinjaman bank. Selain itu, penelitian ini menawarkan pendekatan kebijakan pidana yang terintegrasi antara hukum pidana, regulasi perbankan, sistem verifikasi digital, dan literasi digital masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus penipuan umumnya melibatkan manipulasi identitas, pemalsuan dokumen elektronik, serta penyalahgunaan data pribadi. Penegakan hukum masih menghadapi kendala teknis dan yurisdiksional, sedangkan upaya preventif terhambat oleh rendahnya literasi digital dan lemahnya sistem verifikasi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang komprehensif melalui penguatan keamanan siber, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan kolaborasi lintas sektor.
Downloads
References
Ahmad, M. R. A., & Utari, I. S. (2025). Perlindungan Hukum Pengguna E Commerce: Perspektif Viktimologi dalam Menghadapi Kejahatan Siber. Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 1. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hk/article/view/545
Alhakim, A. & Sofia. (2021). Kajian Normatif Penanganan Cyber Crime di Sektor Perbankan di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 377–385. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38089
Anggun, L. (2022). Perkembangan Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT) di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum & Pembangunan, 1(1). https://doi.org/10.21143/TELJ.vol1.no1.1004
Anindya, R. P., & Subiyanto, A. E. (2025). Tanggung Jawab Platform Tokopedia dalam Kasus Kebocoran Data Menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 1105–1112. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2105
Ayunda, R. & Rusdianto. (2021). Perlindungan Data Nasabah Terkait Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Aktifitas Perbankan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.37995
Azis, M., & Redi, A. (2023). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perbankan di Tengah Ancaman Kejahatan Teknologi. Jurnal Retentum, 5(2). https://doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5380
Debora. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Dengan Cryptocurrency Pada Pasar Komoditi [Skripsi, Universitas Medan Area]. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/21291
Gurning, E. A. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Pinjaman Online [Skripsi, Universitas Medan Area]. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/18685
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426
Hapid, F. M., Suntana, I., & Royani, M. Y. (2024). Penerapan Asas Geen Straf Zonder Schuld Dalam Penindakan Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Teknologi Deepfake. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1155–1174. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.9686
Hasan, Z., Ayu, A. M., M, C. D., Trisnawati, M., & R.A, M. A. A. (2024). Penaggulangan Tindak Pidana Penipuan Melalui Transfer Mobile Mbanking. Humanitis: Jurnal Homaniora, Sosial dan Bisnis, 1(9). https://ecosemica.net/index.php/HUMANITIS/article/view/513
Hutauruk, R. H., Febriyani, E., Disemadi, H. S., Sudirman, L., Ayunda, R., & Agustianto. (2024). Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat Melalui Pemahaman Hukum di Sektor Fintech. Abdurrauf Journal of Community Service, 1(2). https://doi.org/10.70742/ajcos.v1i2.115
Kristian, O. Y. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2P Lending dari Tindak Pidana Ekonomi dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech P2P Lending Ilegal. Majalah Hukum Nasional, 52(2). https://jdih.ppatk.go.id/storage/dokumen_produk_hukum/15b1b14a978f1118ab0abbb9c666241e.pdf
Mahesa, A. R. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online (E-Commerce) di Kota Yogyakarta.
Muhammad, F. E., & Harefa, B. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Bagi Pelaku Penipuan Phisning Berbasis Web. Jurnal USM Law Review, 6(1), 226–241. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6649
Nur Hasanah, V., Mustika Putri, N. K., Elsisi Suanti, E. A. Y., & Martia, V. (2024). Analisis Putusan Nomor 796 K Pid Sus 2015 tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan di Bank Perkreditan Rakyat. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(2), 1529–1547. https://doi.org/10.62710/g3nsnq86
Pakpahan, E. F., Chandra, K., & Tanjaya, A. (2020). Urgensi Pengaturan Financial Technology di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 28(3), 444. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i3.807
Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11(3), 353. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.353-368
Permata, S., & Haryanto, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 33–47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13
Purnama, T. D., & Alhakim, A. (2021). Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Privasi di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/44370
Putri, K. A. (2025). OJK Terima 42.257 Laporan Penipuan, Total Kerugian Korban Tembus Rp700,2 M [Infobanknews.com]. https://infobanknews.com/ojk-terima-42-257-laporan-penipuan-total-kerugian-korban-tembus-rp7002-m
Ramadhani, D. Y. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh Financial Technology Ilegal. Dinamika, 28(6). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14491
Rasji, & Budiman, M. A. (2023). Tinjauan Hukum terhadap Pengawasan dan Penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2). https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5423
Rishadi, A. A., M, M., & Simanjuntak, P. (2022). Model Penanganan Kejahatan Teknologi Finansial (Fintech) Dalm Upaya Mendukung Pembangunan Nasional di Sektor Ekonomi di Era Digital 4.0. Jurnal Hukum Positum, 7(1), 25–42. https://doi.org/10.35706/positum.v7i1.6641
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4
Rohmy, A. M., Setiyono, S., & Nihayaty, A. I. (2022). Kebijakan Pidana Tindakan Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Berulang Pada Anak di Indonesia. Jurnal Rechtens, 11(2), 161–184. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1361
Sari, A. K. (2024). Tinjauan Hukum terhadap Kejahatan Siber dalam Transaksi Financial Technology. Juris Sinergi Journal (JSJ), 1(1). https://doi.org/10.70321/jsj.v1i1.27
Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Journal De Facto, 8(2). https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/113
Sipayung, B., & Amelya, A. (2022). Manajemen Risiko dalam Pertimbangan Pengajuan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. Kinerja, 19(4), 681–691.
Syahril, Muh. A. F., & Aris, A. (2024). Strategies and Dynamics of Online Fraud in Indonesia: Tracing the Effectiveness of the Implementation of the Electronic and Transaction Information Act. Journal of Law Justice (JLJ), 2(3), 198–205. https://doi.org/10.33506/jlj.v2i3.3711
Utami, G., & Astuti, P. (2023). Analisis Yuridis Penggunaan Cryptocurrency (Bitcoin) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. Novum: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50069
Wardhana, R. W. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Pelaksanaan Transaksi Pinjaman Online. Dinamika, 29(2). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/20067
Yulenrivo, F., Azheri, B., & Yulfasni. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online Berbasis Financial Technology oleh Otoritas Jasa Keuangan. UNES Law Review, 6(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.927
Yuwono, M. S., & Hoesein, Z. A. (2022). Kekosongan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Retentum, 4(2). https://doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5276
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sherly Tan, Abdurrakhman Alhakim, Emiliya Febriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


