Analisis Akibat Hukum Tindakan Kuretase yang Dilakukan oleh Dokter Umum terhadap Pasien di Rumah Sakit Tipe D

Authors

  • Alfiana Rahman RSUD Bobong, Maluku Utara, Indonesia
  • Syamsuddin Baco Universitas Tadulako, Palu, Indonesia
  • Ansar Ansar Universitas Tadulako, Palu, Indonesia
  • Suardi Dg Mallawa Universitas Tadulako, Palu, Indonesia
  • Zulkarnain Zulkarnain Universitas Tadulako, Palu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1398

Keywords:

Abortus Inkomplit, Dokter Umum, Kuretase, Pertanggungjawaban Hukum, Rumah Sakit Tipe D

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari tindakan kuretase pada kasus abortus inkomplit yang dilakukan oleh dokter umum di Rumah Sakit Tipe D, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada dokter umum dalam kondisi kegawatdaruratan medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kuretase pada prinsipnya merupakan kewenangan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar profesi kedokteran. Apabila tindakan tersebut dilakukan oleh dokter umum di luar kompetensi dan kewenangannya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum berupa sanksi pidana, perdata, dan administratif. Pertanggungjawaban pidana dapat timbul apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat atau meninggal dunia. Pertanggungjawaban perdata dapat berupa gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, sedangkan pertanggungjawaban administratif dapat berupa teguran, kewajiban mengikuti re-edukasi, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin praktik. Namun demikian, dalam kondisi kegawatdaruratan medis yang mengancam nyawa pasien dan tidak tersedianya dokter spesialis, tindakan kuretase yang dilakukan oleh dokter umum dapat memperoleh justifikasi hukum berdasarkan prinsip penyelamatan nyawa dan doctrine of necessity, sepanjang dilakukan sesuai dengan indikasi medis, standar profesi, serta didukung oleh dokumentasi dan informed consent yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi tenaga medis maupun pasien.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Albin, I., & Perkasa, A. F. (2023). Abortus Inkomplit. Galenical : Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Mahasiswa Malikussaleh, 2(2), 85. https://doi.org/10.29103/jkkmm.v2i2.8711

Alsibiani, S. A. (2014). Value of Histopathologic Examination of Uterine Products after First-Trimester Miscarriage. BioMed Research International, 2014, 1–5. https://doi.org/10.1155/2014/863482

Aprita, S., & Mulkan, H. (2022). Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 21–40. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1646

Arif Darmawansyah, M., Mardin, N., & Awaliah. (2026). Akibat Hukum dari Pelaksanaan Euthanasia “Suntik Mati” Menurut Hukum Positif Indonesia. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18(1), 245–260. https://doi.org/10.20414/alihkam.v18i1.15530

Arthanti, W. B. (2025). Implementasi Otonomi dalam Praktik Kedokteran di Indonesia: Tinjauan Etik dan Hukum: The Principle of Autonomy in Medical Practice in Indonesia: A Review of Ethics and Laws. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 174–187. https://doi.org/10.30649/jhek.v5i2.249

Bachri, S. & Nurnaeni. (2022). Analisis Sanksi Pidana Malpraktek Dokter Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Berita Kesehatan, 15(1). https://doi.org/10.58294/jbk.v15i1.84

Boraas, C. M., Carroll, A., Hesse, S. P., Norkett, E., & Ralph, J. A. (2022). Management of Surgical Abortion Complications. Journal of Gynecologic Surgery, 38(5), 335–338. https://doi.org/10.1089/gyn.2022.0065

Chaddha, R., & Agrawal, G. (2023). Ethics and Morality. Indian Journal of Orthopaedics, 57(11), 1707–1713. https://doi.org/10.1007/s43465-023-01004-3

Eko. (2024). Angka Kematian Ibu Hamil di Indonesia Tahun 2023 Mencapai 4.129 Perempuan. news.schoolmedia.id. https://news.schoolmedia.id/regional/3117/angka-kematian-ibu-hamil-di-indonesia-tahun-2023-mencapai-4129-perempuan

Grimes, D. A., Benson, J., Singh, S., Romero, M., Ganatra, B., Okonofua, F. E., & Shah, I. H. (2006). Unsafe abortion: The preventable pandemic. The Lancet, 368(9550), 1908–1919. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(06)69481-6

Hoffman, M. S. (2022). Governmental Control Over Reproduction? The Future Is Now. Journal of Gynecologic Surgery, 38(5), 315–316. https://doi.org/10.1089/gyn.2022.0087

Iwanti, N. A. M. & Taun. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku. The Juris, 6(2), 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601

Kementerian Kesehatan. (2020). Pedoman Nasional Asuhan Pasca Keguguran yang Komprehensif.

Lasatu, A., Jubair, J., Insarullah, I., Fattah, V., & Friskanov. S, I. (2023). Kesetaraan Suami-Isteri dalam Perkawinan Adat To Kulawi Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Amsir Law Journal, 4(2), 162–171. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.205

Lasatu, A., Surahman, S., Awaluddin, A., Lubis, P. M., & Jubair, J. (2024). The Urgency of Job Loss Security Program for the Protection of Human Rights. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 151–166. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v18no2.3002

Nampewo, Z., Mike, J. H., & Wolff, J. (2022). Respecting, protecting and fulfilling the human right to health. International Journal for Equity in Health, 21(1), 36. https://doi.org/10.1186/s12939-022-01634-3

Negoro, L. W. B., Husain, B., & Prasetyo, B. (2024). Perlindungan Hukum Dokter dalam Melakukan Tindakan Emergensi di Rumah Sakit yang Mengakibatkan Komplain Pasien. Jurnal Syntax Imperatif : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(5). https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.512

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice: Original Edition. Harvard University Press. https://doi.org/10.4159/9780674042605

Retno, D., & Cahyaningrum, Y. D. (2016). Implementasi Kompetensi Sistem Reproduksi dalam Standard Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012 pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2011 FK UII. Jurnal Kedokteran Universitas Lampung, 1(2), 324–331. https://doi.org/10.23960/jkunila.v1i2.pp324-331

Sugianto, Bangun, M. S. B., Hanifah, A., & Fitrianingsih, N. (2025). Peran Etika, Moral, dan Akhlak dalam Konteks Pendidikan dan Kehidupan Masyarakat Kampus. Paedagogi: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan (e-journal), 11(2), 125–134. https://doi.org/10.24114/paedagogi.v11i2.70711

Tina, A., Subaidi, J., & Kalsum, U. (2021). Aborsi Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan dan KUHP. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4076

Widowati. (2020). Tindakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum dan Kesehatan di Indonesia. Jurnal Yustitiabelen, 6(2), 16–35. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.243

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

Rahman, A., Baco, S., Ansar, A., Mallawa, S. D., & Zulkarnain, Z. (2026). Analisis Akibat Hukum Tindakan Kuretase yang Dilakukan oleh Dokter Umum terhadap Pasien di Rumah Sakit Tipe D. Begawan Abioso, 17(1), 193–211. https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1398