Pergeseran Paradigma Kewenangan Penyidik dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pasca Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN SKH

Authors

  • Philipus Harapenta Sitepu Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Pujiyono Pujiyono Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Darminto Hartono Paulus Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1411

Keywords:

Asas Legalitas, Kewenangan Penyidik, Lingkungan Hidup, Scientific Evidence, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis limitasi kewenangan penyidik dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup serta implikasi yuridis pasca-Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN SKH. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik dalam sistem hukum positif Indonesia masih dibatasi pada fungsi mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya, dengan POLRI sebagai penyidik utama dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup sebagai penyidik khusus yang berada dalam koordinasi dan pengawasan POLRI. Namun demikian, Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN SKH memberikan implikasi yuridis berupa perluasan peran penyidik yang tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan pembuktian, tetapi juga mencakup kemampuan memahami, menginterpretasikan, dan mengintegrasikan fakta-fakta ilmiah dalam menentukan tingkat pelanggaran lingkungan hidup. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian terhadap kompleksitas pembuktian tindak pidana lingkungan hidup yang semakin bergantung pada scientific evidence. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kompetensi penyidik, dan mekanisme pengawasan yang efektif agar perluasan peran tersebut tetap berada dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip due process of law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adicandra, K., & Suratman, T. (2020). Urgensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup. MLJ Merdeka Law Journal, 1(1), 10–21.

Aini, R. Q., Savitri, R. A., Athaya, N. K., Naufaldy, H. D., & Naifahsyah, A. H. (2025). Hak atas Lingkungan Sehat dan Aman Serta Kewajiban Mitigasi Bencana dalam Perspektif Mahasiswa Teknik Lingkungan terhadap Kasus Banjir Bandang Sumatera. Indonesian Journal of Development Studies, 5(1). https://doi.org/10.12962/j29649714.v5i1.8793

Anbarasi, G., & Sankar, D. (2026). Data Protection Challenges in AI-Driven Criminal Justice in the EU and India. International Journal of Computational Intelligence Systems, 19(1), 20. https://doi.org/10.1007/s44196-025-01037-6

Arba’in, M. (2024). Perlindungan HAM dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Azzahra, A. F. (2025). Efektivitas kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Bandung [Skripsi, Universitas Katolik Parahyangan]. https://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/21054

Bobek, M. (2026). Primacy of EU Law in the Age of (Dis) Integration. 51 European Law Review 3. https://doi.org/10.2139/ssrn.6281998

Chandranegara, I. S. (2025). Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian Dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS). National Multidisciplinary Sciences, 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.740

Cook, T., & Kabala, B. Z. (2026). A Jeffersonian Approach to Civic Engagement, Through Civic Education and the Flexibility of the Natural Law. Laws, 15(2), 24. https://doi.org/10.3390/laws15020024

Fitri, Y., Yunus, A., Putuhena, M. S. B., Elza, N. I., Sakawuna, W. A., Sulistiyani, A., Haumahu, J. P., Kadir, A., & Fernando, Z. J. (2026). Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Beserta Keadilan Antar Generasi. Edu Akademi.

Haryadi, P. (2024). Tindak Pidana Lingkungan. Sinar Grafika.

Langkay, J. G., Mawuntu, R. J., & D.R. Pinasang. (2023). Kajian Hukum Pelampauan Batas Kewenangan Pejabat Administrasi yang Bertentangan Dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, 11(4), 1–10.

Li, S., Lin, D., & Du, B. (2026). The impact of environmental regulation on the development of new quality productive forces in heavily polluting enterprises. Scientific Reports, 16(1), 13899. https://doi.org/10.1038/s41598-025-02273-8

Lubis, M. A. (2025). Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jurnal Ilmiah Metadata, 7(1), 165–183. https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.570

Mardiat, Y. (2021). Implementasi Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Bogor. Pajoul: Pakuan Justice Journal of Law, 2(1). https://doi.org/10.33751/pajoul.v2i1.3407

Pimentel, L., Bernardo, M. D. R. M., & Rocha, T. (2026). The role of public service chatbots in raising awareness of computer crimes: A systematic literature review. Computer Law & Security Review, 61, 106328. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2026.106328

Pujayanti, L. P. V. A., Rumalean, Z. Z., Rahmawati, Koswara, A., & M. Afrizal. (2025). Buku Ajar Hukum Acara Pidana. Sonpedia Publishing Indonesia.

Rizki, A. (2024). Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Pada Penolakan Klaim PT Asuransi Takaful Terhadap Kehilangan Kendaraan Nomor 0177/Pdt.G/2016/MS Bna). Universitas Islam Riau.

Sekhroni. (2025). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia: Terwujudnya Sustainable Development. Nawala Gama Education.

Ulhaq, A. M. (2023). Kedudukan Penyidik Kepolisian Terhadap Kewenangannya Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menurut Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1205–1214. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2910

Wahyuni, H. H., Afda’u, F., & Susatyo, F. A. (2025). Analisis Normatif terhadap Kewenangan Badan Wakaf Indonesia dalam Penggantian Nazhir: Studi Putusan PTUN Semarang Nomor 5/G/2025/PTUN.Smg. Binamulia Hukum, 14(2), 317–327. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1245

Wendel, M. (2020). Paradoxes of Ultra-Vires Review: A Critical Review of the PSPP Decision and Its Initial Reception. German Law Journal, 21(5), 979–994. https://doi.org/10.1017/glj.2020.62

Wongkar, V. A., Warong, R. N., & Mamahit, C. E. M. (2024). Problematika Hukum Kewenangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Bidang Pertambangan. Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 10(2), 271–285. https://doi.org/10.55809/tora.v10i2.365

Yusuf, J. E., Apatinga, G., Hamilton-Hinch, B.-A., Bailey, A., Knight, W. A., Maina, G., Maduforo, A. N., & Salami, B. (2026). Insidious systems: A scoping review of Black youth and the criminal justice system in Canada. Health & Justice, 14(1), 6. https://doi.org/10.1186/s40352-026-00396-2

Downloads

Published

22-06-2026

How to Cite

Sitepu, P. H., Pujiyono, P., & Paulus, D. H. (2026). Pergeseran Paradigma Kewenangan Penyidik dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pasca Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN SKH. Begawan Abioso, 17(1), 147–162. https://doi.org/10.37893/abioso.v17i1.1411