Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspedisi Berkaitan Dengan Kelalaian Hilangnya Barang Kiriman
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.17Keywords:
Kelalaian, Pengiriman Barang, Perlindungan Konsumen, Perusahaan EkspedisiAbstract
Tujuan penelitian ini memperoleh pemahaman mengenai pertanggungjawaban perusahaan jasa pengangkutan dan pengiriman (ekspedisi) di dalam melayani pengiriman barang konsumen sebagai pengguna jasa atas barang yang cacat, rusak dan hilang, dan bagaimana upaya hukum bagi konsumen sebagai pengguna jasa terhadap barangnya, terkait pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang (ekspedisi). Permasalahan penelitian ini adalah pertanggungjawaban perusahaan ekspedisi berkaitan dengan kelalaian hilangnya barang kiriman menyangkut hukum konsumen kerugian konsumen akibat pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi jasa pengangkut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif berdasarkan data primer serta berbagai data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Kesimpulan penelitian ini sebagai pertanggungjawaban pihak jasa pengangkutan atas kelalaian pengiriman barang dan solusi kerugian terhadap konsumen atas segala kerugian yang diderita sebagai pihak pengguna jasa.
Downloads
References
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Ahmadi, Miru, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Gunawan, Widjaja, dan Ahmad Yani. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Nasution, Az. Konsumen Dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi Dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Notoatmojo, Soekidjo. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Nugroho, Susanti Adi. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Prenada Media, 2019.
———. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Purba, Hasim. Hukum Pengangkutan Di Laut: Perspektif Teori Dan Praktek. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2005.
Satrio, J. Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang Dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Setiawan, Rachmat. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin, 1999.
Shofie, Yusuf. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK): Teori Dan Praktek Penegakan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Sidharta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Grasindo, 2006.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Intermasa, 1983.
Suharnoko. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Mansyur, Ali, dan Irsan Rahman. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional.” Jurnal Pembaharuan Hukum vol. 2, no. 1 (2016), hlm. 1–10. https://doi.org/10.26532/jph.v2i1.1411.
Mendrofa, Megawati Chris Debora Marsela, Hendra Haryanto, dan Asmaniar. “Efektivitas Klausula This Insurance Is Subject To English Law And Practice Dalam Polis Pengangkutan Barang Indonesia.” Krisna Law vol. 1, no. 3 (2019), hlm. 49–64. https://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/66.
Sharon, Grace. “Ganti Rugi Dalam Metode Promosi Yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum vol. 7, no. 1 (2018), hlm. 50–70. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.14.
Sirait, Sonya Lorensa. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Laut Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi PT. Berlian Transtar Abadi Medan),” 2019. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3527.
Sundah, Isaac T F. “Kajian Yuridis Terhadap Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Tanggung Jawab Ekspedisi Terhadap Barang.” LEX PRIVATUM vol. 7, no. 4 (2019), hlm. 15–22. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/26860.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN No. 22 Tahun 1999, TLN No. 3821).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


