Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Baru
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.18Keywords:
Anak, Batas Minimal Usia Perkawinan, Undang-Undang Perkawinan BaruAbstract
Regulasi terhadap perkawinan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Salah satu syarat penting dalam perkawinan berdasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Perbedaan yang mencolok pembatasan usia perkawinan terhadap wanita yang kelak akan menjadikan seorang ibu dianggap tidak mendasar, di mana wanita tersebut harus siap matang jiwa raganya untuk berkeluarga, yang selanjutnya diharapkan akan menghasilkan generasi muda yang berkualitas. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Melalui Koalisi Perempuan Indonesia tahun 2017 ada tiga pemohon mengajukan uji materiel terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 7 ayat (1) yang berkaitan dengan pembatasan usia perkawinan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 22/PUU-XV/2017 tersebut dijadikan bahan pertimbangan bagi pembentukan undang-undang atas perubahan undang-undang perkawinan lama, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengizinkan perkawinan pria dan wanita sudah mencapai umur sembilan belas tahun.
Downloads
References
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, eds. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan. Cetakan 43. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.
Hidayah, Nur Putri, dan Komariah. “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan.” Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI vol. 3, no. 2 (2021), hlm. 206–218. https://doi.org/10.15294/JPHI.V3I2.44685.
Ilhami, Haniah. “Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Dalam Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak.” Jurnal Konstitusi vol. 17, no. 2 (2020), hlm. 284–308. https://doi.org/10.31078/JK1723.
Mutiarany, dan Putri Ramadhani. “Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama.” Binamulia Hukum vol. 10, no. 1 (2021), hlm. 79–90. https://doi.org/10.37893/JBH.V10I1.388.
Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, dan Annida Aqiila Putri. “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017).” Lex Scientia Law Review vol. 3, no. 1 (2019), hlm. 40–54. https://doi.org/10.15294/LESREV.V3I1.30727.
Septarini, Rafiah, dan Ummi Salami. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Nikah Bagi Perempuan.” Ulumul Syar’i vol. 8, no. 1 (2019), hlm. 51–68. https://doi.org/10.52051/ULUMULSYARI.V8I1.41.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019).
Cintania, Bella. “Gambaran Kejadian Perdarahan Postpartum Berdasarkan Paritas Dan Anemia Di RS Asy Syifa Medika Tahun 2019.” Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, 2020. http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/3378/.
Fahad, Faisal. “Implikasi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Perkara Dispensasi Kawin: Studi Kasus Di Pengadilan Agama Ngamprah.” UIN Sunan Gunung Djati, 2021. http://digilib.uinsgd.ac.id/38388/.
Husnah, Miftahul. “Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Minimal Usia Menikah Bagi Perempuan.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019. http://digilib.uinsby.ac.id/35508/3/Miftahul Husnah_C91215139.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


