Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.189Keywords:
Partai Politik, Pemilu, Verifikasi FaktualAbstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pengaturan UU No. 7 Tahun 2017 mengenai verifikasi faktual dapat berjalan dalam pemenuhan syarat partai politik peserta Pemilu. Kedua, untuk menganalisis dampak pemberlakuan verifikasi faktual. Partai politik mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dalam setiap Negara yang menerapkan sistem demokrasi. Partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politik yang sebetulnya menentukan demokrasi, political parties created democracy. Bentuk demokrasi tersebut tertuang dengan diadakannya Pemilu seperti yang akan digelar pada tahun 2019. Seharusnya semua partai politik peserta Pemilu tahun 2019 diverifikasi secara faktual, jika tidak diverifikasi secara faktual, akan menimbulkan diskriminasi di antara partai politik peserta Pemilu tahun 2019 dan akan berimplikasi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. Reformasi pasca orde baru telah menghidupkan kembali demokrasi, pertumbuhan partai politik pada masa ini tidak terhindarkan lagi sebab partai politik merupakan pilar dari demokrasi yang harus ada di dalam suatu Negara modern. Di Indonesia, eksistensi partai politik mulai bergeliat kembali sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, dimulailah geliat politik di Indonesia yang ditandai dengan munculnya partai-partai politik baru di Indonesia yang mana hal tersebut adalah hal yang tidak mungkin dilakukan pada masa orde baru.
Downloads
References
Asshiddiqqie, Jimly. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
———. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Elfudllatsani, Bahar, Isharyanto, dan Agus Iwanto. “Kajian Mengenai Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Melalui Organisasi Kemasyarakatan Kaitannya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 7, no. 1 (2019): 52–61. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29190.
Erfandi. “Nasib Parpol Pascaputusan MK.” nasional.sindonews.com, 2018. https://nasional.sindonews.com/berita/1274247/18/nasib-parpol-pascaputusan-mk.
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Masyrofah. “Arah Perubahan Sistem Pemilu Dalam Undang-Undang Politik Pasca Reformasi (Usulan Perubahan Sistem Pemilu Dalam Undang-Undang Politik Pasca Reformasi).” Jurnal Cita Hukum 1, no. 2 (2013): 163–174. https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2988.
Mochtar, Zainal Arifin. “Pertanggungjawaban Partai Politik yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.” Mimbar Hukum 31, no. 2 (2019): 157–173. https://doi.org/10.22146/jmh.29199.
Mufrod. “Keharusan Verifikasi Faktual Parpol.” nasional.okezone.com, 2018. https://nasional.okezone.com/read/2018/01/18/337/1847177/keharusan-verifikasi-faktual-parpol.
Nazhiffah, Asancaya Faisa, dan Sunny Ummul Firdaus. “Analisis Kedudukan Sistem Presidensial Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Souvereignty 1, no. 2 (2022): 337–345. https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/133.
Pamungkas, Sigit. Partai Politik Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: Institute of Democracy and Welfarism (IDW), 2011.
Patricia, Felicia, dan Chindy Yapin. “Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum.” Binamulia Hukum 8, no. 2 (2019): 155–172. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.62.
Putra, Indra Madan, Ria Ariany, dan Syahrizal. “Tata Kelola Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kota Padang.” JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 9, no. 1 (2019): 107–123. https://doi.org/10.15575/jispo.v9i1.4144.
Ramadhan, Muhammad Febry. “Politik Hukum Penyederhanaan Sistem Kepartaian di Indonesia.” Lex Renaissance 3, no. 1 (2018): 148–170. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art6.
Rostanti, Qommarria. “Ini Satu-Satunya Partai Baru yang Lolos Verifikasi Kemenkumham.” www.republika.co.id, 2016. https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/ 16/10/11/oevft9330-ini-satusatunya-partai-baru-yang-lolos-verifikasi-kemenkumham.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Syafriandre, Aldho, Aidinil Zetra, dan Feri Amsari. “Malpraktik Dalam Proses Verifikasi Partai Politik di Indonesia: Studi Pada Pemilihan Umum 2019.” Jurnal Wacana Politik 4, no. 1 (2019): 14–29. https://doi.org/10.24198/jwp.v4i1.19743.
Wahid, Abdul. “Politik Legislasi Menentukan Demokrasi (Analisis Putusan No. 15/PUU-IX/2011).” Jurnal Konstitusi 9, no. 1 (2016): 163–188. https://doi.org/10.31078/jk917.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Riastri Haryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


