Kepastian Hukum Atas Perkara Penjualan Satwa Langka Kukang (Malu-Malu)

Authors

  • Warasman Marbun Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Muhammad Ridwan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.19

Keywords:

Kepastian Hukum, Kukang, Penjualan Satwa Langka

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pelaksanaan dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dan untuk mengetahui pertanggungjawaban terdakwa atas hukuman yang diberikan oleh hakim, yang tidak membuat pelaku merasa jera berdasarkan Putusan Nomor 96/Pid.B/2017/PN.Bdg. Metode penelitian hukum normatif hukum yang dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur, penjelasan pada tiap pasal dan kekuatan untuk mengikat undang-undang. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa langka menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 penanganan terhadap suatu kasus sangat dituntut keahlian dari para penegak hukum dalam mengungkap dan mengusut tuntas kasus tersebut, bagaimana tindak pidana yang dilakukan, siapa yang terlibat, dan lain sebagainya; Kedua, kepastian hukum atas perkara Putusan Nomor 96/Pid.B/2017/PN.Bdg tentang Jual Beli Kukang (Malu-Malu) menyatakan Terdakwa Agus Sofyan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Jaga Alam, Lindungi Flora dan Fauna Indonesia. Jakarta: Warta Bea Cukai, 2015.

Iskandar, Johan. Keanekaan Hayati Jenis Binatang: Manfaat Ekologi Bagi Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Kanter, EY dan SR Siantur. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Storia Grafika, 2003.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

ProFauna Indonesia. Islam Peduli Terhadap Satwa. Malang: Al-Hikam, 2010.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Soesilo, R., Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus. Bogor: Politeia, 1991.

Syarifin, Pipin. Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Aristides, Yoshua, Agus Purnomo, dan Fx. Adji Samekto. “Perlindungan Satwa Langka di Indonesia dari Perspektif Convention on International Trade in Endangered Species of Flora and Fauna (CITES).” Diponegoro Law Journal vol. 5, no. 4, (2016). hlm. 1-17. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13741.

Putri, Amelya Apriliani, Abdul Rahman Rusli, dan Dwi Agus Sasongko. “Perdagangan Ilegal Kukang (Nycticebus Spp.) di Jawa Barat Berdasarkan Informasi Media Sosial 2019-2020.” Jurnal Nusa Sylva vol. 21, no. 2 (2021). hlm. 75-84. https://doi.org/10.31938/jns.v21i2.367.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

ProFauna. “Fakta Tentang Satwa Liar Indonesia.” http://profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#.WmLvzPmnHIU%E2%80%9D. Diakses 18 Januari 2018.

Downloads

Published

16-05-2022

How to Cite

Marbun, W., & Ridwan, M. (2022). Kepastian Hukum Atas Perkara Penjualan Satwa Langka Kukang (Malu-Malu). Begawan Abioso, 12(2), 137–146. https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.19