Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Sama Operasi Jasa Angkut Antara PT. BME Dengan PT. STI

Authors

  • Nanda Ayu Nur Azizah Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.194

Keywords:

Pengangkutan, Perjanjian Kerja Sama, Wanprestasi

Abstract

Suatu perjanjian semata-mata untuk suatu persetujuan yang diakui oleh hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok di dalam dunia usaha dan menjadi dasar bagi kebanyakan transaksi dagang seperti jual beli barang, tanah, pemberian kredit, asuransi, pengangkutan barang, pembentukan organisasi usaha dan termasuk juga menyangkut tenaga kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder atau sering juga disebut penelitian yuridis normatif merupakan kegiatan penelitian hukum dengan tujuan membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Hasilnya terdapat kelalaian yang dilakukan PT. STI terhadap unsur wanprestasi pihak PT. BME memenuhi unsur dalam wanprestasi yaitu tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan dan tidak memenuhi unsur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Azzahra, Farida, Retno Kus Setyowati, dan Asmaniar. “Pemutusan Perjanjian Pemborongan Bangunan Secara Sepihak Akibat Wanprestasi.” Krisna Law 1, no. 3 (2019): 1–6. http://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/33.

Basri, Hasnil. Hukum Pengangkutan. Medan: Kelompok Studi Hukum Fakultas Hukum USU, 2002.

Budiono, Herlien, dan Tristam P Moeliono. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Harahap, M Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN No. 22 Tahun 1999, TLN No. 3821).

Kurniawan, Agung Widhi, dan Zarah Puspitaningtyas. Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Pandiva Buku, 2016.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Edisi Revi. Yogyakarta: Cahaya Atma, 2013.

Muri, Yusuf. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Vol. 6. Jakarta: Kencana, 2014.

Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan, 2003.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Ramadhani, Dwi Ariyanti. “Pembatalan Kontrak Perjanjian Jual Beli Sebagai Akibat Wanprestasi.” Begawan Abioso 4, no. 1 (2015): 22–32. https://fh-unkris.com/journal/index.php/abioso/article/view/575.

Soekardono, R. Hukum Dagang Indonesia: Jilid I. Jakarta: Dian Rakyat, 1993.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2004.

Supit, Donald. “Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Pengangkutan Kargo Udara Domestik.” Jurnal Hukum Unsrat 1, no. 3 (2013): 13–23. http://repo.unsrat.ac.id/399/.

Tim Hukumonline. “Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Cara Menyelesaikannya.” hukumonline.com, 2022.

Zaeni, Asyhadie. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada, 2014.

Downloads

Published

24-12-2022

How to Cite

Azizah, N. A. N. (2022). Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Sama Operasi Jasa Angkut Antara PT. BME Dengan PT. STI. Begawan Abioso, 13(2), 65–76. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.194